Denpasar (Antara Bali) - Harga gabah kering panen (GKP) tingkat petani di Bali sebesar Rp4.175,96 per kilogram pada bulan September 2017 merosot Rp164,46 atau 3,94 persen dibanding bulan sebelumnya (Agustus 2017) yang mencapai Rp4.340,42 per kilogram.
"Sedangkan harga gabah di tingkat penggilingan naik sebesar Rp174,25 atau 4,11 persen dari Rp4.243,06 menjadi Rp4.417,31 per kilogram," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali Adi Nugroho di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan harga gabah pada tingkat petani maupun penggilingan di Bali tersebut jauh di atas harga patokan pemerintah (HPP) yakni tingkat petani Rp3.700 per kilogram dan tingkat penggilingan Rp3.750 per kilogram.
Hal tersebut merupakan hasil pemantauan harga gabah yang dilakukan pada tujuh kabupaten di Bali yang meliputi Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, Klungkung, Karangasem dan Buleleng.
Subsektor tanaman pangan yang meliputi padi dan palawija merupakan satu dari lima penentu pembentukan nilai tukar petani (NTP) yang mampu mengetahui tingkat kemampuan dan daya beli petani di daerah pedesaan.
Selain itu juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian terhadap barang dan jasa yang sangat diperlukan petani dalam memenuhi konsumsi rumah tangga.
Nilai tukar petani subsektor tanaman pangan pada bulan September 2017 mengalami kenaikan sebesar 1,78 persen dari 94,70 persen pada bulan Agustus 2017 menjadi 96,39 persen pada bulan September 2017.
Indeks nilai tukar petani tanaman pangan masih berada di bawah 100 yang berarti nilai tukar atas hasil produksi tanaman pangan yang dihasilkan lebih rendah dari biaya produksi dan pengeluaran konsumsi rumah tangga petani.
Indeks harga yang diterima petani (lt) tanaman pangan tercatat mengalami kenaikan sebesar 1,25 persen. Hal itu akibat naiknya harga gabah dan komoditas palawija seperti ubi kayu, ubi jalar dan kacang kedelai.
Sebaliknya indeks harga yang dibayar petani (lb) mengalami penurunan sebesar 0,53 persen yang dipengaruhi oleh merosotnya indeks harga konsumsi rumah tangga sebesar 0,68 persen, meskipun indeks biaya produksi dan penambahan barang modal naik sebesar 0,20 persen. (WDY)