Nusa Dua (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan akan mengkaji terobosan selain regulasi untuk mendorong pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami perlu ada terobosan sepertinya. Ini perlu kami pikirkan kira-kira terobosannya apa sehingga `market` bisa berkembang," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida setelah memberikan sambutan dalam Konferensi "Asia Fixed Income Summit" di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Dia mengungkapkan di antara negara ASEAN, pasar pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Thailand atau bahkan negara di luar Asia Tenggara, seperti Mongolia.
Untuk itu, OJK baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan yang mengubah peraturan sebelumnya POJK Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam aturan baru tersebut, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) selaku satu-satunya BUMN yang mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui sekuritisasi dan pembiayaan, bisa menahan lebih dari 10 persen dari total penerbitan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) sebagai antisipasi apabila produk kurang diminati pasar.
"Jika tidak diberikan kesempatan bagi penerbit (SMF) untuk bisa menahan lebih dari 10 persen, mereka bisa terhambat penerbitannya. Oleh karena itu dibolehkan di atas 10 persen dengan syarat nanti mereka akan jual lagi," ucap Nurhaida.
Nurhaida berpandangan mencari produk investasi yang berbasis tagihan kredit perumahan itu yang tidak mudah di pasar sekuritisasi itu dinilai sebagai salah satu yang menyebabkan EBA SP belum banyak dilirik di pasaran.
Apalagi, lanjut dia, perbankan enggan melepas mengingat investasi yang berbasis tagihan kredit perumahan atau cicilan KPR itu dinilai aset yang bagus.
"Cicilan KPR rata-rata jangka panjang apalagi untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu mereka biasanya langsung potong gaji jadi pembayaran pasti, risiko juga kecil. Jadi bagi bank juga berpikir untuk melepas karena ini aset bagus," ujarnya.
Selain regulasi yang sudah disesuaikan, Nurhaida mengatakan pihaknya juga harus mendorong penerbitan produk yang lebih banyak untuk disekuritisasi dan mendorong permintaan baik investor dalam dan luar negeri termasuk kemungkinan adanya insentif.
"Sebetulnya kajian setiap saat dilakukan tetapi mana yang betul bisa digunakan untuk mendorong produk makin berkembang, perlu kami lihat mana yang paling tepat. Kami sesuaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat dan kesempatan investasi," ucap Nurhaida.
Sementara itu SMF sejak berdiri tahun 2005 hingga 30 Juni 2017 telah mengalirkan dana dari pasar modal ke penyalur KPR kumulatif mencapai Rp32,6 triliun.
Jumlah itu terdiri dari sekuritisasi sebesar Rp8,1 triliun dan penyaluran pinjaman sebesar Rp24,5 triliun dengan jumlah debitur yang telah dibiayai sebanyak 672 ribu di seluruh Indonesia. (*)
OJK Kaji Terobosan Dorong Pembiayaan Sekunder Perumahan
Kamis, 7 September 2017 13:44 WIB