Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di daerah itu bernama Ketut Andri Sukrawan alias Andre (24) yang memakai narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,10 gram saat melakukan pesta narkoba jenis itu," kata Kepala Satresnarkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Ketut Adnyana Tunggal Jaya, di Singaraja, Senin.
Ia mengatakan, penangkapan Andre ini berawal dari informasi adanya "pesta" narkoba di sebuah penginapan di Pantai Kerobokan, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Berangkat dari informasi itu, anggota langsung melakukan pengintaian dan mendapati Andre sedang mondar-mandir di depan penginapan dimaksud. Anggota pun langsung menghampiri Andre dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,10 gram, sebuah bong, korek api yang semuanya disimpan dalam tas kresek warna putih serta 1 unit Handphone yang disimpan di saku celana sebelah kiri.
Andre mengaku barang terlarang itu didapatkan dari seseorang dengan cara membeli memakai sistem tempel. "Sementara teman yang mau diajak pesta sabu-sabu di penginapan tidak diketahui identitasnya karena belum datang saat digerebek," ujar Adnyana TJ.
Polisi masih terus mendalami darimana tersangka Andre mendapatkan barang terlarang itu. Namun dari keterangan Andre, barang itu diperoleh dari seorang pengedar narkoba berinisial L asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng.
"Kami sudah masukkan L dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemarin (3/9), kami sudah akan menggerebek, tapi L tidak ada di tempat. Secepatnya, akan kami lakukan penangkapan," jelas Adnyana TJ.
Pelaku Andre dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 Miliar. ***2***
(T.KR-BGS/B/E011/E011) 04-09-2017 16:42:12