Denpasar (Antara Bali) - Tim Unit Reaksi Cepat Laut (URCL) Bakamla serta Kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tergabung dalam Operasi Nusantara Bakamla menangkap kapal tanker yang tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di perairan utara Pulau Untung Jawa, Selasa.
"Kapal berbobot 578 GT ini terjaring dalam patroli rutin pengamanan laut yang dilaksanakan Bakamla RI di Perairan Indonesia," kata Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Marinir Mardiono, dalam keterangan yang disampaikan kepada Antara di Denpasar, Selasa.
Kapal tanker DS tidak memiliki izin berlayar dan nakhkoda tidak dapat menunjukkan SPB yang diminta petugas.
Selain itu, nakhkoda kapal diduga juga tidak dapat menunjukkan manifest kapal, dan dokumen personel ABK juga tidak lengkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, selanjutnya kapal patroli yang dikomandani oleh Buddy Setiawan melakukan proses Ad hock kapal tangkapan ke Sunda Kelapa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya (14/8), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) yang didukung personel dari Bakamla, serta Pemkab Nunukan siap mengibarkan Bendera Merah Putih di perbatasan Indonesia-Malaysia, yakni Pulau Sebatik, 17 Agustus 2017.
Rencananya, Kepala Bakamla RI Ari Soedewo akan mendampingi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, untuk memimpin Upacara Bendera 17 Agustus 2017 di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Selama tiga hari sebelum dilaksanakan Upacara Bendera Peringatan Kemerdekaan Indonesia itu akan dilaksanakan kegiatan pendahuluan, yakni Bakti Sosial Kesehatan, yang bekerja sama dengan puskesmas setempat di Pulau Sebatik yang berlokasi di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (WDY)
Bakamla Menangkap Kapal Tanker Tanpa SPB
Rabu, 16 Agustus 2017 7:16 WIB