Denpasar (Antara Bali) - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menetapkan Pemerintah Kota Denpasar, Bali, sebagai proyek percontohan mal pelayanan publik satu pintu.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB, Diah Natalisa di Denpasar, Selasa, mengatakan Pemkot Denpasar sangat layak menjadi proyek percontohan mal pelayanan publik satu pintu yang dipusatkan di Gedung Sewaka Dharma di Lumintang, Denpasar.
"Kedatangan kami untuk menindaklanjuti kunjungan Delegasi Azerbaijan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ini sebagai salah satu persiapan untuk mewujudkan mal pelayanan publik di Kota Denpasar," ujarnya
Diah Natalisa menjelaskan mal pelayanan publik merupakan pelayanan publik secara menyeluruh, tidak hanya pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota, tetapi pelayanan yang dilakukan juga oleh instansi vertikal seperti kepolisian, pertanahan, pajak maupun pelayanan lainnya.
Untuk pelayanan di Gedung Sewaka Dharma Denpasar telah mampu memberikan pelayanan menyeluruh, tidak hanya untuk pelayanan Pemerintah Kota Denpasar tapi juga pelayanan lainnya, seperti kepersertaan BPJS.
Ke depannya, kata dia, dengan dijadikan Denpasar sebagai mal pelayanan publik diharapkan semua instansi vertikal yang memberikan pelayanan dapat bergabung dalam pelayanan satu atap di Gedung Sewaka Dharma.
"Kami berharap mal pelayanan publik di Kota Denpasar dapat segera terwujud sehingga masyarakat sangat dimudahkan untuk mendapatkan berbagai jenis pelayanan," ujarnya.
Untuk mewujudkan mal pelayanan publik tersebut, menurut Diah Natalisa mengaku dari pihak Kementerian PAN dan RB akan mendukung dari regulasi sehingga mempunyai sandaran aturan yang jelas dalam mewujudkan mal pelayanan publik tersebut.
Sementara itu, Sekda Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara mengatakan sangat menyambut baik Kota Denpasar sabagai pilot proyek mal pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan komitmen dari Bapak Wali Kota Rai Mantra dalam mempermudah pelayanan pada masyarakat.
Bila mal pelayanan publik ini bisa terwujud masyarakat tidak hanya terlayani untuk kepentingan dengan izin Pemerintah Kota melainkan juga dengan instansi vertikal yang memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti pelayanan imigrasi, pajak dan pelayanan lainnya.
"Dengan terwujudnya mal pelayanan publik warga masyarakat akan sangat dipermudahkan baik dari segi waktu, biaya dalam mendapatkan berbagai jenis pelayanan," ujarnya.
Terkait dengan keinginan Menpan, kata Rai Iswara mengaku akan terus menyiapkan diri sehingga apa yang menjadi persyaratan untuk mewujudkan mal pelayanan publik tersebut.
"Pada prinsipnya kami sudah siap dalam pelayanan publik. Namun terus kami melakukan pembenahan dalam manajemen dan teknologi," ujarnya. (WDY)
Pemkot Denpasar Proyek Percontohan Layanan Publik Satu Pintu
Selasa, 15 Agustus 2017 16:54 WIB