Putussibau (Antara Bali) - Chong Chee Kok (42), terdakwa penyelundup
narkoba jenis sabu-sabu seberat 31,646,89 kilogram dan 1.988 butir
ekstasi dituntut hukuman mati saat sidang di Pengadilan Negeri
Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Dalam persidangan itu, Senin kemarin, pembacaan tuntutan dilakukan oleh
jaksa penuntut umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudy
Hartono didampingi jaksa lainnya.
Sementara itu, sidang kasus narkoba jaringan internasional tersebut
dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau yaitu Saputro
Handoyo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Douglas R P Napitupulu dan
Veronica Sekar Widuri serta Panitera Ali Rahman.
Atas tuntutan tersebut terdakwa terlihat terkejut dan pasrah, meskipun
demikian melalui penterjemah bahasa, Chong Chee Kok menyampaikan bahwa
dirinya akan melakukan pembelaan.
Majelis Hakim dalam persidangan itu mengatakan pembelaan yang diajukan terdakwa tersebut merukanan hak terdakwa.
"Untuk sidang pembela dakwaan akan dilaksanakan setelah satu minggu
setelah pembacaan tuntutan, yaitu akan dilaksanakan 31 Juli 2017," kata
Majelis Hakim persidangan tersebut.
Chong Chee Kok beserta 31,646,89 kilogram Narkoba jenis sabu dan 1.988
butir pil ekstasi tertangkap tim gabungan pada Rabu (30/11/2016) pukul
11.30 Wib ketika melintas di Pos Lintas Batas Negara Indonesia -
Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (*)
Kejari Kapuas Hulu Tuntut Mati Penyelundup Narkoba
Selasa, 25 Juli 2017 12:45 WIB