Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana
korupsi (Tipikor) kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode
2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana
korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
korproasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya
sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari
nilai paket pengadan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK
Jakarta, Senin.(WDY)
KPK Tetapkan Ketua DPR Tersangka Kasus KTP Elektronik
Senin, 17 Juli 2017 19:32 WIB