Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, menyabet penghargaan kategori "Pastika Parama" dari Kementerian Kesehatan karena berhasil menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penyakit Tidak Menular (PTM).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Putu Sri Armini di Denpasar, Kamis, mengatakan penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek pada acara "Pertemuan Aliansi Bupati/Wali kota Peduli Kawasan Tanpa Rokok dan Penyakit Tidak Menular", Rabu (12/7) di Yogyakarta.
Penghargaan tersebut diberikan juga kepada sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia yang dinilai berhasil menerapkan KTR dan Penyakit Tidak Menular (PTM).
Sri Armini mengatakan penghargaan yang diserahkan kali ini kepada Kota Denpasar dan sejumlah kota lainnya di Indoensia tidak terlepas dari komitmen Wali Kota IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakilnya IGN Jaya Negara bersama seluruh jajaran Pemkot Denpasar dalam penegakan Perda KTR.
Ia mengatakan Perda KTR telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menentukan beberapa kawasan KTR sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR. Disamping itu penetapan Perda KTR yang dilanjutkan dengan melarang penggunaan media iklan rokok pada areal publik dalam upaya melindungi generasi muda dari paparan asap rokok.
Sri Armini lebih lanjut mengatakan iklan rokok di media atau ruang terbuka di areal publik, yang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan warganya dari bahaya paparan asap rokok.
"Pengaruh iklan rokok itu sangat luar biasa, khususnya bagi kaum muda sebagai perokok pemula," kata Sri Armini.
Dikatakan penertiban Perda KTR telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar lewat tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar Perda KTR yang digelar di Lapangan Taman Kota Lumintang Denpasar dan Lapangan Puputan Badung.
Puluhan masyarakat terjaring tertangkap tangan telah merokok di tempat umum seperti di Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, Rumah Sakit Wangaya dan Rumah Sakit Sanglah yang dijatuhkan denda hingga Rp120 ribu per orang.
Dari langkah ini telah dilakukan sosialisasi bersama instansi terkait Pemkot Denpasar, baik dalam pengeras suara Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) hingga pemasangan papan larangan KTR dan sosialisasi Perda KTR ditempat-tempat umum.
Sri Armini mengharapkan penghargaan Kemenkes tersebut mampu menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Pemkot Denpasar dalam penerapan KTR.
Sementara itu, Menkes RI, Nila Moeloek menyampaikan apresiasi kepada bupati dan wali kota bersama jajarannya yang telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam pencegahan dan pengendalian PTM dan faktor risikonya.
Saat ini, kata Menkes, dari 515 kabupaten dan kota di Indonesia telah ada 258 kabupaten/kota yang menetapkan kebijakan tentang KTR, 152 kabupaten/kota yang telah menetapkan Peraturan Daerah dan 65 di antaranya telah mengimplementasikannya, serta 106 kabupaten/kota baru yang mempunyai peraturan bupati/wali kota.
Beberapa kabupaten/kota telah melarang iklan rokok yang dapat mempengaruhi anak-anak untuk memulai merokok. Antara lain, di Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Klungkung, Kota Bogor, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh. Kota Denpasar, serta Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut Menkes berharap agar pemda provinsi dan kabupaten/kota lain dapat segera menetapkan peraturan daerah dan mengimplementasikannya.
Hal ini sejalan dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau Germas yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017. (WDY)
Pemkot Denpasar Sabet Penghargaan "Pastika Parama"
Kamis, 13 Juli 2017 15:11 WIB