Tabanan (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan, Bali bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan unsur Kepolisian melakukan razia ke sejumlah instansi pemerintah untuk memantau pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Razia yang dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba, Selasa menemukan satu pelanggar, asbak dan korek gas.
Tim terpadu itu menyasar Kantor Camat Penebel, Puskesmas Penebel dan unit pelaksana daerahteknis daerah (UPTD) Penebel. Di ketiga lokasi itu tidak ditemukan adanya pelanggar.
I Wayan Sarba mengatakan, hal itu merupakan bukti tingginya tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum.
"Dari hasil sidak di Penebel, tidak ditemui pelanggar, putung rokok ataupun asbak, Ini artinya kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum sangat tinggi," ujarnya.
Selanjutnya tim gabungan melakukan sidak di Kecamatan Marga. Lokasi yang didatangi antara lain Kantor Camat Marga dan kantor UPTD Marga.
Dari hasil sidak di kantor camat Marga ditemukan satu pelanggar. Pelanggar tersebut kepergok saat sedang merokok di zona KTR. Selain itu juga ditemukan sebuah asbak dan korek gas di salah satu ruangan pelayanan.
I Wayan Sarba berharap kegiatan sidak bisa membangun kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di sembarang tempat.
"Jadi yang kami harapkan masyarakat juga sadar bahwa tidak boleh merokok sembarangan. Karena itu kami berharap razia ini bisa diikuti dengan kegiatan pembinaan terhadap para pelanggarnya," ujarnya.
Dalam pembinaan itu akan ditingkatkan menjadi penindakan bagi para pelanggar Perda. Pembinaan dan penindakan akan ditingkatkan termasuk di tempat-tempat pelayanan laiinya termasuk sekolah dan rumah sakit. (WDY)
Satpol PP Tabanan Razia Penerapan Perda KTR
Selasa, 5 April 2016 20:45 WIB