Buleleng, (Antara Bali) - Desa Umejero, Kecamatan Busungbiu menjadi duta Kabupaten Buleleng dalam Lomba Evaluasi Perkembangan Desa Tingkat Provinsi Bali tahun 2017. Dalam rangka lomba tersebut, Desa Umejero dinilai oleh tim penilai yang berasal dari berbagai instansi di Pemerintah Provinsi Bali. Penilaian ini dipusatkan di Gedung Serbaguna Desa Umejero, Kamis.
Tim Penilai dipimpin langsung oleh Ketuanya yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bali, Ir. I Ketut Lihadnyana, MM. Hadir pula mendampingi tim penilai Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST, Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng, Ny. Aries Suradnyana, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Dapil Busungbiu, Nyoman Sukarmen, dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng.
Bupati Agus Suradnyana mengatakan Desa Umejero merupakan salah satu desa yang dirinya banggakan di Kabupaten Buleleng. Menurutnya, Desa Umejero merupakan desa di wilayah barat yang semangat berkeseniannya sangat tinggi.
Selain itu, masyarakat Desa Umejero sangat kompak. Pihaknya berkeyakinan jika tim provinsi memberikan kepercayaan kepada Desa Umejero, akan mampu berbicara banyak di tingkat nasional untuk mewakili Bali.
“Saya yakin desa ini mampu berprestasi di tingkat nasional jika diberikan kepercayaan mewakili Provinsi Bali. Masyarakatnya sangat kompak dan semangat berkeseniannya sangat luar biasa,†katanya.
Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini menambahkan pada tahun 2018 audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kabupaten akan gabung dengan audit keuangan desa.
"Jika desanya tidak bagus, tidak melakukan hal-hal mengenai transparansi dan akuntabilitas, maka audit di Kabupaten pun menjadi tidak bagus. Opini pada kabupaten juga bisa berubah. Padahal setiap tahun opini dari BPK tersebut diharapkan bisa WTP.
Bila perlu menjadi WTP terbaik sehingga mendapatkan Dana Raksa sebesar Rp55 Milyar.
"Artinya seluruh komponen sekecil apapun di Buleleng harus bergerak dan bekerja sama untuk membangun daerah. Dari desa harus transparan dan akuntabel,†imbuh Bupati yang akrab disapa PAS ini.
Sementara itu, Lihadnyana menjelaskan dengan dua tahun efektif Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa diharapkan mampu untuk menjalankan pembangunannya karena kepala desa tidak lagi hanya sebagai pemimpin di desa, sekaligus sebagai manajer.
Hal tersebut disebabkan karena kepala desa mengelola sumber anggaran, mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia. Oleh karena itu tidak ada alasan sebenarnya desa itu tidak berkembang.
“Desa agak berbeda dengan kelurahan. Kelurahan mengerjakan sebagian tugas-tugas kecamatan. Sedangkan desa berdasarkan musyawarah dia merencanakan sendiri, melaksanakan sendiri dan memutuskan sendiri. Kecepatan pembangunan di desa lebih cepat dengan pembangunan di kelurahan,†tutupnya. (hms)