Singaraja (Antara Bali) - Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Bali, mengharapkan pihak sekolah di daerah itu dapat menerapkan ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng I Gusti Ngurah Agung di Singaraja, Selasa, mengatakan bahwa permendikbud itu sudah jelas sekali mengatur penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Menurut dia, permendikbud itu tidak main-main, bahkan ada sanksi pidananya.
"Oleh karena itu, selaku Ketua Dewan Pendidikan, saya sarankan kepada pihak sekolah untuk menaati peraturan ini," katanya.
Demikian pula, dia juga berharap Disdikpora supaya menerapkan dan menyosialisasikan dengan sebaik-baiknya sehingga peluang untuk pelanggaran-pelanggaran bisa tidak terjadi.
"Mari kita sukseskan karena PPDB saat ini memberikan kemungkinan pemerataan yang lebih bagus," katanya.
Di lain pihak, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Gede Wisnaya Wisna mengungkapkan dari sisi pengawasan pihaknya akan mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Hal itu dilakukan karena dirinya bersama Komisi IV menyadari semangat permendikbud itu sangat bagus.
Menurut dia, DPRD telah mengupayakan seluruh calon siswa bisa bergabung di sekolah. Biaya pun tidak akan menjadi kendala bagi calon siswa yang kurang mampu. OLeh karena itu, ke depan, sekolah-sekolah harus memperbaiki manajemennya.
"Apa pun `raw input` yang ada, sekolah-sekolah harus berbesar hati menerimanya. Jadi, pegangan kami dalam mengawasi tetap permendikbud tersebut," katanya. (WDY)
Dewan Pendidikan Harapkan Sekolah Terapkan Ketentuan PPDB
Selasa, 30 Mei 2017 8:15 WIB