Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, memiliki komitmen meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat dari tingkat Kecamatan hingga pedesaan.
"Dengan pelayanan prima, akan menentukan derajat kesejahteraan masyarakatnya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Adi Arnawa, saat membuka kegiatan Pembinaan Umum Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Senin.
Ia mengatakan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka seluruh instansi pemerintah dituntut untuk bisa memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah, nyaman, adil dan transparan.
"Hal ini sejalan dengan salah satu misi Kabupaten Badung memantapkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi," katanya.
Pihaknya menginginkan, pelayanan publik di Badung memanfaatkan Teknologi komputerisasi dengan menggunakan aplikasi web atau SMS.
"Dengan sekali klik masyarakat dapat mendapatkan layanan tanpa harus datang ke Puspem Badung," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali Umar Alkhatab mengatakan, pelayanan publik Kabupaten Badung tahun 2016 masuk kategori hijau atau baik.
"Tahun 2017, pelayanan publik harus mengikuti aturan dan tidak boleh dibijaksanai," ujarnya.
Ia menegaskan, pelayanan publik perlu dievaluasi, apabila hasilnya rendah dan agar kualitas pelayanan publiknya dapat segera dilakukan pembenahan.
Kemudian, koordinasi yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan harus terus ditingkatkan.
Demikian, Asisten Administrasi Umum Pemkab Badung Cokorda Raka Darmawan mengatakan upaya pembinaan umum ini untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Tujuan yang ingin dicapai adalah peningkatan kualitas pelayanan publiK samapai ke tingkat desa, sehingga kepuasan masyarakat Badung dapat meningkat," ujarnya. (WDY)