Dari
siaran pers resmi PTDI yang diterima Antara pada Sabtu (29/4)
dijelaskan, pasal 52 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan, bahwa PT Dirgantara Indonesia
(Persero) termasuk salah satu industri strategis, untuk itu kepemilikan
modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara.
Menurut
Manager Hukum dan Humas PTDI Irfan Budiman menegaskan, berita yang
beredar di WhatsApp dan media sosial tentang penjualan PTDI merupakan
bohong atau hoax.
"Industri Pertahanan
dilindungi UU No.16 Tahun 2012 yang terjamin oleh negara eksistensinya,
dengan demikian tidak boleh sebagian atau seluruh sahamnya dijual kepada
pihak manapun dan 100 persen milik Negara Kesatuan Republik Indonesia,"
katanya.
Dengan adanya kabar yang menyesatkan
ini PTDI menghimbau kepada semua pihak untuk bijak dalam menyampaikan
informasi, terutama untuk informasi yang tidak benar. (WDY)