Jakarta (Antara Bali) - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang
Penyelenggaraan Pemilu dan pemerintah sepakat mengusulkan dibentuk
Panitia Seleksi untuk menyeleksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
diatur dalam RUU tersebut, kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy.
"Anggota DPR diseleksi oleh partai politik masing-masing secara
terbuka namun anggota DPD tidak seleksi karena hanya mengumpulkan KTP.
Lalu muncul ide bentuk Pansel calon anggota DPD," kata Lukman Edy di
Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan saat ini Rapat Panja RUU Pemilu menyerahkan pada
pemerintah untuk menyusun draf pasal per-pasal RUU tersebut terkait
Pansel DPD sebagai usulan baru.
Lukman menjelaskan beberapa rencana perubahan tentang rekruitmen
anggota DPD, akan ada seleksi di pansel untuk melakukan rekruitmen
sebanyak 40 orang bakal calon anggota DPD dengan rincian 10 kali jumlah
yang dibutuhkan yaitu 4 orang.
"Hasil pansel sebanyak 40 orang akan dikirim ke DPRD Provinsi untuk
dilakukan uji kelayakan dan kepatutan lalu DPRD memilih 20 orang yang
terbaik atau 5 kali jumlah yang dibutuhkan," ujarnya.
Politisi PKB itu menjelaskan hasil uji kelayakan oleh DPRD itu
dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu.
Menurut dia, Pansel dibuat oleh Gubernur yang terdiri dari unsur akademisi, pemerintah dan masyarakat.
"Ada seleksi tertulis tentang pemahaman soal 4 pilar,
ketatanegaraan, pembangunan daerah dan otonomi daerah. Ada kewajiban
untuk membuat makalah tentang pembangunan daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan beberapa fakta yang menyebabkan perlu adanya
perubahan dalam rekruitmen anggota DPD, pertama tingkat pemahaman
anggota DPD terhadap persoalan daerah yang terbatas, sehingga
penyampaian aspirasi daerah pada kebijakan nasional menjadi tidak
efektif.
Kedua, menurut dia, komunikasi yang terbatas antara anggota DPD
dengan daerahnya sehingga Gubernur, Bupati dan DPRD mengalami kesulitan
untuk menjalin koordinasi yang efektif.
"Ketiga perlunya peningkatan kapasitas anggota DPD untuk menyikapi
bertambahnya kewenangan DPD seperti dalam rencana perubahan UU MD3, dan
rencana amendemen UUD 1945," katanya.
Poin keempat menurut dia, semakin meningkatnya dana transfer daerah sehingga memerlukan pengawasan DPD secara efektif.
Lukman menjelaskan kalau mekanisme itu dilakukan, maka syarat
pengumpulan KTP seperti pada pemilu yang lalu akan dihilangkan.(WDY)
Pansus Pemilu-Pemerintah Sepakat Anggota DPD Diseleksi Pansel
Rabu, 26 April 2017 9:08 WIB