Denpasar (Antara Bali) - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas I Denpasar melepasliarkan 160 ekor kepiting bertelur hasil tangkapan di Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Kepiting ini merupakan hasil tangkapan di Bandara Ngurah Rai, Bali, Rabu (5/4), yang dikirim dari Papua untuk tujuan Bali," kata Kepala BKIPM Kelas I Denpasar Habrin Yake saat pelepasliaran kepiting di Kampung Kepiting Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan pelaku berusaha mengelabui petugas dengan membawa tujuh kotak pengiriman kepiting yang dicampur dengan kepiting bertelur.
Namun, setelah dilakukan pengecekan satu persatu, ternyata dalam tujuh kotak tersebut terdapat 160 ekor kepiting bertelur yang sengaja dikirim ke Pulau Dewata.
Pelaku dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peratuan Pemerintah Nomor 15 tentang Karantina Ikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/Permen-Kp/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara RI.
"Pelepasliaran kepiting bertelur tersebut agar dapat hidup dan berkembangbiak," katanya.
Saat ini, pelaku yang mengirim kepiting bertelur itu masih dalam penanganan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (WDY)