Magelang (Antara Bali) - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono
menyatakan siswa SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad yang
ditemukan meninggal di kamar pada Jumat (31/3) dibunuh oleh temannya
satu graha (barak) berinisial AMR (16).
Kapolda di Magelang, Sabtu, mengatakan tersangka ditetapkan setelah
proses penyelidikan dan penyidikan dan juga pemeriksaan terhadap 17
saksi, yakni 13 siswa dan tiga pamong SMA Taruna Nusantara serta satu
kasir toko swalayan di Magelang.
Saksi kasir toko swalayan adalah tempat pelaku membeli pisau untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Selain itu, katanya penetapan tersangka juga berdasarkan hasil
autopsi yang dlakukan Kedokteran Kepolsian dan juga berdasarkan hasil
identivikasi.
"Terakhir kami lakukan interogas menggerucut sehingga pelaku mengakuinya pada Jumat pukul 21.30 WIB," katanya.
Kapolda menuturkan motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati pada korban.
Menurut dia pelaku beberapa kali melakukan pencurian buku tabungan
temannya dan dengan buku tabungan tersebut pelaku mengambil uang.
Perbuatan pelaku tersebut diketahui korban dan korban memperingatkan
pelaku sehingga pelaku merasa sakit hati.
Selain itu, katanya, motif kedua adalah masalah telepon seluler
pelaku dipinjam korban. Telepon seluler tersebut disita saat ada
operasi dari pamong karena siswa kelas X dilarang membawa telepon
seluler. Pelaku meminta korban untuk mengurusnya supaya telepon seluler
tersebut kembali, namun korban tidak mau mengurus.
Ia mengatakan pisau yang digunakan untuk membunuh korban dibeli
dari salah satu toko swalayan di Magelang pada Kamis (30/3).
"Sewaktu ditanya temannya untuk apa membeli pisau, dia jawab untuk
membuat prakarya, padahal di SMA TN siswa tidak boleh membawa senjata
tajam dan semua peralatan prakarya disediakan oleh sekolah," katanya.
Ia menyebutkan karena pelakunya masih anak-anak maka dikenakan pasal
80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlndungan Anak.
Pelaku juga dikenai pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar. (WDY)
Siswa SMA Taruna Nusantara Dibunuh Teman Satu Barak
Sabtu, 1 April 2017 20:32 WIB