Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, membahas perubahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2013-2033 dalam Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan (Musrenbang) setempat.
"Tujuan Musrenbang ini untuk mengintegrasikan dan menyinergikan antara RTRW dengan RPJPD saat ini," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalammusyawarah di Ruang Kertha Gosana Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala di Mangupura, Rabu.
Mengingat adanya beberapa kebijakan mendasar dan regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah Pusat serta adanya perkembangan kondisi daerah saat ini, maka pihaknya menilai perlu dilakukan perubahan agar dapat terwujud keselarasan dari kedua dokumen perencanaan tersebut.
"Hal ini dilakukan agar mampu menjawab dinamika kebutuhan pembangunan di Kabupaten Badung," katanya.
Dalam rentang waktu yang cukup singkat setelah peraturan daerah tentang RPJMD Semesta Berencana ditetapkan, katanya, Pemerintah Kabupaten Badung telah berhasil mengimplemantasikan beberapa program strategis melalui perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun 2016.
Selain itu, Pemkab Badung telah merancang implementasi RPJMD Tahun 2017 dengan mengadopsi prinsip-prinsip Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) serta ajaran Tri Sakti yang meliputi berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam bidang budaya.
"Saya mengajak semua pihak untuk mengubah mindset atau melakukan revolusi mental dan gerakan darurat berbenah dalam pembangunan di berbagai bidang yang berorientasi pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Badung," ujarnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk selalu berinovasi dan bekerja keras sesuai dengan konsep "one agency one innovation".
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kabupaten Badung I Wayan Suambara mengatakan perubahan terhadap RPJPD Kabupaten Badung Tahun 2005-2025, dilaksanakan secara bersamaan dengan perubahan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2016-2021.
"Upaya ini telah ditetapkan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 dengan tujuan untuk substansi kedua dokumen perencanaan daerah tersebut selaras dan konsisten," kata dia.
Secara simultan, lanjut dia, semua perangkat daerah juga harus melaksanakan penyesuaian terhadap dokumen rencana strategis perangkat daerah serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai konsekuensi atas perubahan RPJPD dan RPJMD dimaksud.
"Penyusunan program-program dalam RPJMD Semesta Berencana ini, sepenuhnya memperhatikan pula proyeksi pendapatan daerah yang diterima dari Badan Pendapatan Daerah/Pesedahan Agung," ujarnya.
Berdasarkan proyeksi Pendapat Daerah tersebut telah dirancang struktur pendapatan daerah dan belanja daerah dalam jangka waktu lima tahun ke depan yang dihitung dan dialokasikan pemanfaatannya berdasarkan analisis kebutuhan sesuai prioritas daerah.
Acara itu juga dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Nyonya Kristiani Suiasa, Ketua Gatriwara Nyonya Ayu Parwata, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan para Pimpinan SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. (WDY)