Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa Putu Eka Putra (34) yang melakukan penganiayaan terhadap korban Ni Ketut Gulung yang merupakan ibu kandung seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebakan korban mengalami luka berat serta pengerusakan terhadap rumah korban," kata Jaksa Penuntut Umum A.A Alit Rai Suastika saat dihubungi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Ardiyanti yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP.
Ia mengatakan, korban yang merupakan ibu kandung Jaksa I Ketut Sujaya yang bertugas di Kejati Bali itu mengetahui kejadian penganiayaan itu pada 9 November 2016, Pukul 22.30 Wita.
Dalam dakwaan sebelumnya, Alit Suastika menerangkan, terdakwa melakukan aksinya dengan membawa sebuah rotan berukuran 100 meter saat mendatangi rumah korban yang beralamat Banjar Selat, Desa Buahan Kaja, Panyangan, Gianyar, Bali.
Sesampai di rumah korban, tanpa alasan yang jelas terdakwa langsung memukul kaca jendala rumah mengunakan rotan hingga pecah.
Kemudian, tanpa sebab akibat korban kemudian menghampiri kamar tidur korban dan langsung menarik rambut korban kemudian menyeretnya keluar dari kamar korban hingga di depan Merajan (tempat ibadah umat Hindu) yang ada di rumahnya.
Korban yang sudah tidak berdaya itu, kembali diseret terdakwa dengan cara memengang rambut korban hingga di depan pintu ruangan tamu, sehingga korban mengalami luka lecet pada sejumlah bagian tubuhnya hingga mengalami patah tulang iga sebelah kiri sebanyak tiga ruas. (WDY)