Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, menghukum terdakwa Putu Eka Putra (34) selama dua tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Ni Ketut Gulung yang merupakan ibu kandung seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali.
Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Ardiyanti di Gianyar, Rabu, menyatakan terdakwa bersalah Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pengerusakan," kata hakim.
Vonis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Korban yang merupakan ibu kandung Jaksa I Ketut Sujaya yang bertugas di Kejati Bali itu mengetahui kejadian penganiayaan itu terjadi pada 9 November 2016, Pukul 22.30 Wita.
Dalam dakwaan sebelumnya, Alit Suastika menerangkan, terdakwa melakukan aksinya dengan membawa sebuah rotan berukuran 100 meter saat mendatangi rumah korban yang beralamat Banjar Selat, Desa Buahan Kaja, Panyangan, Gianyar, Bali.
Sesampai di rumah korban, tanpa alasan yang jelas terdakwa langsung memukul kaca jendala rumah menggunakan rotan hingga pecah.
Kemudian, tanpa sebab akibat korban kemudian menghampiri kamar tidur korban dan langsung menarik rambut korban kemudian menyeretnya keluar dari kamar korban hingga di depan Merajan (tempat ibadah umat Hindu) yang ada di rumahnya.
Korban yang sudah tidak berdaya itu, kembali diseret terdakwa dengan cara memengang rambut korban hingga di depan pintu ruangan tamu, sehingga korban mengalami luka lecet pada sejumlah bagian tubuhnya hingga mengalami patah tulang iga sebelah kiri sebanyak tiga ruas. (WDY)
Penganiaya Jaksa Di Bali Dihukum Dua Tahun
Rabu, 12 April 2017 20:26 WIB