Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali mengamankan 24 orang pelaku diduga terlibat dalam kasus prostitusi jasa pijat plus-plus dalam jaringan yang dipasarkan melalui media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Selasa, menjelaskan pengungkapan itu berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit Cyber Crime di internet dari laporan polisi pada 8 Maret 2017.
Dari penelusuran Unit Kejahatan Siber pada akun media sosial facebook "Dewa Komang Praja", polisi dibawah komando Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adiputra mengamankan 24 orang yang terdiri dari dua orang pemilik jasa pijat, pemasaran (1), saksi pelanggan (2) dan terapis (18) di Praja Spa di Jalan Tukad Unda VIII Nomor 15 Denpasar.
Polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka berinisial IM laki-laki berusia 37 tahun, DK laki-laki (29) dan seorang perempuan berinisial AY (32).
Para terapis berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Bandung, Jember, Bali, Batam dan Jakarta.
Hengky menjelaskan terapi yang ditawarkan spa plus tersebut berupa layanan pijat tanpa busana yang diakhiri dengan berhubungan seks dengan tarif bervariasi mulai Rp550 ribu hingga Rp1,1 juta untuk layanan dua terapis dengan variasi waktu tertentu.
Omzet yang diperoleh spa itu per bulan, kata dia, bisa mencapai Rp450 juta atau rata-rata per hari mencapai Rp15-20 juta dan penghasilan terapis sebulan bisa mencapai Rp20-30 juta.
Polisi menerapkan pasal 9 juncto pasal 35 dan atau pasal 4 ayat (1) juncto pasl 29 dan atau pasal 4 ayat (2) juncto pasal 30 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasa 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar. (WDY)