Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali melakukan penahanan terhadap seorang selebgram berinisial S alias N yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi di dalam Flame Spa yang beralamat Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya di Denpasar, Senin mengatakan selain S, pihaknya juga sudah menahan Direktur dari Flame Spa berinisial P di Rutan Polda Bali usai dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
"Benar, sudah dilakukan penahanan. Keduanya ditahan setelah status keduanya yang semula saksi dalam dugaan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan prostitusi," kata Jansen.
S dan P ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dimana statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya mangkir dari pemanggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Jansen mengatakan penjemputan paksa terhadap kedua tersangka tambahan dalam kasus dugaan prostitusi tersebut dilakukan pada Jumat 4 Oktober 2024 kemarin. Penjemputan tersebut dilakukan lantaran keduanya tidak mendatangi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
"Keduanya telah dilakukan upaya pemanggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan pada hari Selasa 1 Oktober 2024, namun keduanya tanpa alasan yang jelas tidak memenuhi panggilan yang diberikan penyidik Ditreskrimum Polda Bali," kata Jansen.
Keduanya kini mendekam di tahanan sementara Polda Bali menanti pelimpahan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan. Dengan demikian, dalam kasus prostitusi tersebut, ada lima orang tersangka yang sudah ditahan oleh Polda Bali.
Sebelumnya tiga orang yakni EG, HE dan RI masing-masing sebagai marketing, resepsionis dan manajer Spa ditahan Polda Bali karena diduga terlibat dalam prostitusi berkedok Spa tersebut.
Jansen mengatakan selain di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, ternyata Flame Spa memiliki tiga cabang yang diduga melakukan tindak pidana serupa.
Dari hasil penelusuran, dua yang lainnya berlokasi di Jalan Mertanadi, Kabupaten Badung, dan di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kabupaten Badung. Ketiga tempat tersebut diduga melakukan tindak pidana yang sama.
Para tersangka diancam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.