Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan tiga pelaku perdagangan ribuan benih lobster ke luar negeri tanpa memiliki izin dari pihak berwajib.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Waludjo di Denpasar, Senin, tiga terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah itu, yakni Darsini, Siti Khotijah, dan Idriyantri.
"Ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan kejahatan mengeluarkan, mengadakan, dan mengedarkan ikan yang dilindungi," kata Jaksa Penuntut Umum Nyoman Bella Admaja.
JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, jaksa juga mendakwa Pasal 31 Ayat 1 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua dan Pasal 31 Ayat 1 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan ketiga.
Dalam dakwaan disebutkan ketiga terdakwa ditangkap petugas pada Desember 2016 hingga Tahun 2017 karena mencoba membawa benih lobster dari Indonesia ke luar negeri.
Awalnya penangkap hanya menangkap dua terdakwa, yakni Siti Khotijah dan Idriyantri di Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, karena hendak membawa ribuan bibit lobster untuk dijual ke luar negeri tanpa izin dari pihak berwajib.
Penangkapan terdakwa Siti Khotijah di Bandara karena kedapatan di dalam kopernya berisi 8.245 ekor benih lobster. Selanjutnya di dalam koper terdakwa Idriyantri ditemukan 16.830 ekor benih lobster.
Kemudian, penangkapan Darsini di kediamannya di Jalan Pulau Adi Nomor 18 Denpasar, Bali, karena 3.570 ekor benih lobster pasir dan 1.330 ekor benih lobster mutiara berhasil diamankan petugas.
Sebelum ditangkap Dasini menghubungi Siti Khotijah serta mengajak Indriyantri untuk berbisnis benih lobster dengan membawa dari Indonesia ke Singapura.
Siti Khotijah dan Indriyanti yang bersedia menjalankan bisnis itu dijanjikan oleh Darsini apabila berhasil membawa bibit lobster hingga ke Singapura akan diberikan imbalan Rp2 juta. (WDY)
PN Denpasar Sidangkan Pelaku Perdagangan Benih Lobster
Selasa, 14 Maret 2017 7:35 WIB