Denpasar (Antara Bali) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar memberikan tindakan refresif yustisia kepada pelanggar kebersihan perkotaan.
Sekretaris DLHK Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga di Denpasar, Rabu mengatakan pihaknya menangkap dua orang pelanggar kebersihan, yakni kepergok membuang sampah dan limbah sablon ke sungai.
"Petugas kami memergoki dua orang tersebut membuang sampah dan limbah sablon ke sungai, sehingga mereka digiring untuk dilakukan sidang yustisi di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (1/3)," katanya.
Anom Sayoga mengatakan sidang tindak pidana ringan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dalam rangka mewujudkan "Denpasar green and clean".
Sidang yustisi tersebut dipimpin hakim Sutrisno SH.MH, didampingi Panitera Pengganti, I Made Sayoga SH.
"Seharusnya sidang yustisia ini menghadirkan lima orang pelanggar, namun yang hadir dalam persidangan hanya dua orang saja. Sisanya akan dihadirkan kembali pada sidang Jumat mendatang" ujarnya.
Terkait dua orang pelanggar kebersihan, Dewa Sayoga mengatakan hakim memutuskan memberikan denda masing-masing Rp1,5 juta.
Menurut dia, tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan. Adapun denda maksimal yang bisa dikenakan yakni sebesar Rp50 juta, namun atas pertimbangan hakim, kedua pelanggar tidak diberikan denda maksimal.
"Selain tindakan yustisi, untuk memberikan efek jera kepada pelanggar kebersihan kami juga memberikan sanksi sosial berupa menyapu dan membersihkan toilet di tempat umum yang disertai dengan pengalungan bertuliskan `saya pelanggar kebersihan`. Hal ini agar mereka tahu bagaimana sulitnya petugas kebersihan menjaga lingkungan Kota Denpasar," ujarnya.
Suriyanto seorang pelanggar mengaku pihaknya bersalah membuang sampah dan limbah ke sungai. Sehingga dirinya siap membayar denda.
"Ya, saya mesti bayar denda karena ini juga telah melanggar aturan dengan membuang limbah sablon sembarangan," ucap Suriyanto. (WDY)
DHLK Denpasar Tindak Warga Pelanggar Kebersihan
Rabu, 1 Maret 2017 16:28 WIB