Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak enam orang warga Kota Denpasar, Bali, diganjar hukuman membayar denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta karena telah melanggar kebersihan lingkungan dengan membuang sampah dan limbah kotoran ternak secara sembarangan.
"Keenam warga tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Kebersihan di Kota Denpasar," kata Kabid Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Badan Lingkungan Hidup Kota Denpasar, Adi Wiguna, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, dengan diberikan sanksi tegas tersebut diharapkan keenam warga itu tidak mengulangi pelanggaran yang sama di lingkungannya.
Selain itu, pihaknya juga berharap warga yang lain membudayakan membuang sampah pada tempatnya dan menjaga lingkungan masing-masing agar tetap bersih.
Dalam kesempatan itu, Adi Wiguna mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada warga yang melanggar agar segera ditindak.
Sementara itu, keenam warga yang mengikuti persidangan tidak mengelak atas perbuatan yang dilakukannya yakni membuang sampah dan limbah sembarangan dan bersedia membayar denda sesuai atuaran yang berlaku.
Ni Wayan Purnama Mitha Dewi mengaku baru pertama kali melakukan pelanggaran tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Ini baru pertama kalinya saya melanggar dan janji tidak melanggar lagi," ujarnya. (*)