Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta berencana mengubah status kelurahan yang tersebar di masing-masing daerah setempat menjadi desa, karena menjadi usulan dari tokoh masyarakat saat melakukan penyerapan aspirasi beberapa waktu lalu.
"Secara regulasi hal ini menjadi kewenangan Bupati, namun tetap bersurat kepada Gubernur Bali yang nantinya diteruskan ke Kemendagri," kata Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Rabu.
Apabila pengajuan ini mendapat nomor registrasi dari pusatm maka pihaknya (bupati) akan membuat penetapan kelurahan menjadi desa.
Menurut Giri Prasta status kelurahan lebih baik diubah menjadi desa, karena masyarakat desa bisa direkrut untuk menjadi pegawai untuk mengabdi di desanya sendiri.
Selain itu, komitmen Bupati untuk mewujudkan desa berdikari di Badung betul-betul menjadi hal utama. Dalam upaya mewujudkan hal ini, setelah kelurahan ini menjadi desa maka dibentuk BUMDes yang di kolaborasikan dengan LPD sebagai dapurnya desa adat.
"Untuk sumber dana ini digelontorkan dari pusat, provinsi, pemerintah kabupaten melalui dana penyisihan 10 persen pajak hotel dan restoran, dari pendapatan asli desa maupun bantuan keuangan umum dan bantuan keuangan khusus dari Bupati," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Putu Sridana mengatakan, perubahan status ini dilandasi oleh beberapa dasar hukum yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa.
"Dalam penataan desa, ada pemekaran desa, perubahan status desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi desa, desa menjadi desa adat dan sebagainya," katanya.
Tujuan penataan kelurahan ini untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat kesejahteraan masyarakat, mempercepat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan daya saing.
"Syarat-syarat penataan yakni mempertimbangkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, adat istiadat, kondosi sosial budaya, kemampuan potensi desa dan kelurahan," katanya.
Ia mengatakan, bupati mempunyai kewenangan menetapkan Perbup sesuai bukti hukum sampai saat ditetapkan. "Mekanisme penetapan, pemerintah daerah dapat mengubah status kelurahan menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat," katanya.
Prakarsa masyarakat dibahas dan disepakati dalam musyawarah forum komunikasi kelurahan. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara, dilaporkan oleh lurah kepada bupati.
"Nanti ada kajian administratif dan teknis. Hasil kajian dan verifikasi menjadi masukan bagi bupati untuk menyetujui atau menolak usulan perubahan status itu," katanya.
Sementara anggota DPRD Badung Anom Gumanti yang menjadi Ketua tim fasilitasi kelurahan Kuta mengatakan, untuk di Kuta dengan seluruh tokoh yang ada, kita sepakat dan siap melaksanakan perubahan status kelurahan menjadi desa.
"Dengan dinamika dan mobilitas masyarakat di Kuta yang sangat tinggi, kami ingin memiliki otonomi penuh untuk mengatur daerah kita, bukan semata-mata hanya berorientasi kepada azas manfaat dari dana APBD, APBN dan lainnya. namun, tetap mewujudkan sebuah peraturan," katanya singkat. (WDY)
Bupati Badung Ubah Status Kelurahan Jadi Desa
Kamis, 23 Februari 2017 7:10 WIB