Mangupura (Antaranews Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Bali, menyiapkan Peraturan Daerah Badan Permusyawaratan Desa (Perda BPD) untuk mengantisipasi perubahan status 16 kelurahan menjadi desa.
"Target kami, perda segera diselesaikan pada persidangan Maret 2018," kata Ketua Pansus Badan Permusyawaratan Desa DPRD Badung, I Nyoman Mesir, di Mangupura, Rabu.
Ia mengatakan Perda BPD ini sangat penting untuk direvisi, mengingat ada aturan baru yang harus disesuaikan dengan Perda sebelumnya bersama eksekutif, yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Perda BPD ini juga akan berpengaruh terhadap 16 kelurahan yang kini diusulkan berubah status menjadi desa. Mengingat dengan status desa, maka desa-desa yang sebelumnya berstatus kelurahan harus memiliki BPD dengan perbekelnya (kepala desa)," katanya.
Politikus asal Kutuh itu menjelaskan Perda itu kini harus digenjot mengingat sebentar lagi beberapa kelurahan di Badung akan jadi desa.
"Jadi, kelurahan yang akan jadi desa ini dapat memiliki pedoman tentang pengelolaan desa, terutama untuk pembentukan perbekel dan BPD-nya," kata politikus asal Kutuh ini.
Dengan Perda BPD ini, Mesir mengharapkan perubahan status kelurahan menjadi desa di Badung bisa berjalan mulus dan tidak ada kendala. "Dengan adanya Perda ini tetap berlaku bagi semua desa di Badung," katanya.
Dalam Rancangan Perda BPD yang baru, menurut Nyoman Mesir, secara umum tidak ada perubahan baik tugas, fungsi maupun wewenang BPD. Namun, ada penekanan untuk perwakilan BPD dari masing-masing banjar.
Rancangan Perda BPD ini sendiri, lanjut dia, sudah mengakomodasi semua kepentingan dan usulan dari seluruh BPD se-Kabupaten Badung, karena pembahasan Rancangan Perda ini sebelumnya sudah melibatkan anggota BPD. (WDY)