Denpasar (Antara Bali) - I Wayan Badra (53), terdakwa korupsi dana hibah untuk kegiatan ritual sebesar Rp350 juta yang diberikan Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar.
"Kami memohon majelis hakim untuk menyeret mantan Bendesa Adat Jimbaran I Made Budiasa karena dia yang bertanggung jawab dalam kasus ini," ujar Edy Hartaka selaku Kuasa Hukum Terdakwa Wayan Badra di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan kasus ini berawal dari pengajuan proposal Desa Adat Jimbaran yang memohon bantuan penggunaan Aci atau sarana ritual untuk pelaksanaan tawur kesanga pada Tahun 2013.
Edy menjelaskan, proposal tersebut disetujui Dinas Kebudayaan Badung yang mengucurkan dana hibah Rp350 juta. Namun, uang yang sudah dicairkan pemerintah itu diambil langsung Bendesa Jimbaran Made Budiasa.
"Uang itu digunakan untuk membayar alat musik gong Rp100 juta dan membayar termin satu pembangunan sekolah SMP Taman Sastra Rp250 juta. Uang ini ditarik Budiasa di BPD Capem Nusa Dua, tanpa sepengetahuan terdakwa," ujar dia.
Ia mengatakan, kliennya mengaku diperintahkan untuk menandatangani kwitansi penarikan uang di BPD Bali Capem Nusa Dua saat kasus ini sudah ditangani kepolisian.
"Jadi terdakwa ini tidak pernah menerima uang hibah tersebut. Ia hanya diminta tandatangan kwitansi sesuai tanggal penarikan," ujar Edy Hartaka.
Terdakwa juga diperintahkan Bendesa Jimbaran, Budiasa untuk tidak mencatatkan dana hibah ini ke buku kas Desa Adat jimbaran.
"Badra juga diperintahkan membuat laporan pertanggung jawaban fiktif yang ditandatangani Bendesa Jimbaran, Budiasa," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa I Wayan Badra.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga menyatakan Badra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pria asal Jimbaran, Kuta Selatan ini djerat degan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU dalam sidang sebelumnya, menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. (WDY)