Denpasar (ANTARA) - Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung, Bali, melimpahkan berkas dan tersangka I Made Redi (49), selaku Kelian (Ketua Pengurus) Pura Dalem Kebon, ke Kejaksaan Negeri Badung, atas kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung, karena penyidikan kasus tersebut sudah lengkap.
"Berkas dari kasus ini dinyatakan sudah lengkap atau P21, dan sekarang tersangka dilimpahkan ke Kejari Badung,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Selasa.
Menurut dia, dana hibah sebesar Rp200 juta yang diperoleh tersangka, seharusnya digunakan untuk pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang, berupa pembangunan gedong (tempat suci) dan puwaregan (dapur).
AKBP Yudith menjelaskan dana hibah tersebut diterima tersangka yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung pada tahun 2016. Kemudian, dana sebesar Rp89 juta digunakan tersangka untuk pembangunan satu buah gedong dan 2 (dua) buah panggung Pure Dalem Kebon, dan sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Dana hibah ini semestinya digunakan untuk pembangunan gedong dan puwaregan Pura Dalem Kebon, namun dalam pelaksanaannya hanya dilakukan rehabilitasi gedong, sedangkan rehabilitasi puwaregan tidak dilaksanakan," katanya.
Perbuatan tersangka I Made Redi itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116.453.000 berdasarkan keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
Sebelumnya, pada 24 Januari 2019 I Made Redi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah, Badung.
"Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan di Rutan Polres Badung karena selama proses penyidikan dia kooperatif," ujar Yudith.
AKBP Yudith menambahkan terhadap I Made Redi disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.