Kupang, Nusa Tenggara Timur (Antara Bali) - Pengadilan Federal Australia
di Sydney yang dipimpin hakim tunggal Griffiths J dalam amar
putusannya, Selasa 24 Januari lalu, memenangkan gugatan Daniel Sanda,
seorang petani rumput laut asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur terhadap
PTTEP Australasia.
"Ini sebuah kejutan besar karena Daniel Sanda
dinilai hakim Pengadilan Federal Australia berhak mewakili seluruh
petani rumput laut di NTT untuk melawan PTTEP Australasia," kata Ketua
Tim Advokasi Petani Rumput Laut asal NTT Ferdi Tanoni kepada pers di
Kupang, Kamis.
Sekitar 13.000 lebih petani rumput laut asal Pulau Rote dan Kabupaten Kupang yang diwakili Daniel Sanda, melayangkan gugatan class action
kepada PTTEP Australasia di Pengadilan Federal Australia di Sydney pada
3 Agustus 2016 atas tunduhan pencemaran minyak di wilayah perairan Laut
Timor.
Pencemaran itu terjadi akibat meledaknya anjungan minyak
Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009 yang
mengakibatkan usaha budidaya rumput laut di wilayah pesisir kepulauan
Nusa Tenggara Timur gagal total.
Hampir 90 persen wilayah
perairan Indonesia di Laut Timor tercemar akibat tumpahan minyak mentah
serta zat beracun lainnya dari anjungan Montara yang dikelola PTTEP
Australasia asal Thailand itu.
Hingga memasuki tahun ketujuh pada
Agustus 2016, Daniel Sanda yang diadvokasi Yayasan Peduli Timor Barat
(YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni, kemudian mengambil langkah hukum dengan
menggugat PTTEP Australasia secara class action di Pengadilan Federal Australia di Sydney.
Gugatan
dilayangkan sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan hak-hak
penggugat dari perusahaan pencemar PTTEP Australasia setelah usaha
rumput laut tidak lagi menghasilkan.
Tanoni yang juga mantan agen
imigrasi Australia itu mengatakan Oktober 2016, pihak perusahaan
pencemar Laut Timor PTTEP Australasia sempat menolak gugatan Daniel dan
meminta hakim pengadilan federal untuk menolaknya, alasannya Daniel
tidak berhak mewakili dan mengatasnamakan seluruh petani rumput laut di
NTT.
Dalam amar putusannya di bawah file nomor 1245 of 2016,
Tanoni mengatakan,"Dengan berbagai macam pertimbangan tersebut, maka
Griffiths J menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh PTTEP
Australasia, dengan mendasari pada aturan Mahkamah Agung Northern
Territory yang mengakui hak perwakilan itu."
Tanoni
melanjutkan,""Kemenangan para petani rumput laut di Pengadilan Federal
Australia itu merupakan sebuah babak baru yang menjanjikan bahwa
kebenaran itu pasti akan terungkap demi mendapatkan keadilan bagi semua
orang yang menjadi korban pencemaran." (WDY)
Australia Menangkan Gugatan Petani Rumput Laut NTT
Kamis, 26 Januari 2017 13:14 WIB