Denpasar (Antara Bali) - Pelayanan perbankan di Provinsi Bali tetap beroperasi normal saat libur fakultatif serangkaian Hari Raya Pagerwesi pada Rabu (25/1) dan Hari Raya Siwaratri Kamis-Jumat (26-27/1).
"Kalau Bank Indonesia operasional tetap buka yang dijalankan oleh pegawai yang tidak merayakan," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Selasa.
Libur fakultatif itu hanya berlaku kepada umat Hindu sedangkan pegawai non-Hindu tetap bekerja seperti biasa.
Senada dengan Causa, Pemimpin Wilayah BNI Denpasar, Anak Agung Gede Agung Dharmawan mengatakan bahwa Kantor Pusat menyerahkan sepenuhnya dan mengikuti dengan aturan yang berlaku di Bali.
"Jadi kami tetap buka hanya khusus (pegawai) yang Hindu yang diberikan libur fakultatif," imbuhnya.
Pelayanan nasabah tetap dilakukan tanpa ada pelayanan terbatas karena pihaknya telah mengatur operasional.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.1/7600/BKD tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 pada 5 Desember 2016.
Libur dan dispensasi diberikan agar umat Hindu di Bali dapat melaksanakan hari raya suci keagamaan sesuai dengan kewajibannya.
Libur tersebut dilaksakan pada Rabu (25/1) Hari Raya Pagerwesi I serta Kamis dan Jumat (26-27/1) Hari Raya Siwaratri.
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat termasuk di antaranya perbankan, dalam surat edaran itu disebutkan agar mengatur penugasan pegawai.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/pekerja/karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Hari Raya Pagerwesi adalah pemujaan kehadapan Hyang Paramesti Guru dan Hari Raya Siwaratri adalah pemujaan kepada Hyang Siwa. (WDY)
Perbankan Di Bali Tetap Beroperasi Libur Fakultatif
Selasa, 24 Januari 2017 21:33 WIB