Denpasar, (Antara Bali) - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI Prof I Ketut Widnya menyatakan libur fakultatif perayaan Hari Suci Dipawali hanya untuk umat Hindu etnis India yang ada di tanah air.
"Libur fakultatif (tidak diwajibkan) dipavali ini diajukan oleh Gemasadhana dan direkomendasikan oleh PHDI pusat. Suratnya itu ke presiden, baru kemudian presiden menginstruksikan kepada menteri agama untuk dikaji, dan menteri agama meminta Dirjen Hindu untuk mengkaji," kata Widnya melalui pesan elektronik, Selasa.
Widnya menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirim kajian ke Menteri Agama Lukman Hakin Syaifuddin. Pada Prinsipnya karena sudah direkomendasikan oleh PHDI, maka pemerintah memberikan rekomendasi agar dipawali libur fakultatif.
"Memang tidak ada sosialisai karena libur fakultatif dipawali ini hanya bagi umat Hindu etnis India saja," kata Widnya.
Mantan Ketua STAH Negeri Gde Pudja Mataram itu juga mengungkapkan pemberian libur fakultatif perayaan Dipawali sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada umat Hindu etnis India.
Sebab mereka sudah bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak sebelum kemerdekaan.
"Libur fakultatif itu juga diberikan berdasarkan usul PHDI Pusat. Di DKI Jakarta malah libur fakultatif untuk dipavali sudah diberlakukan sejak Jokowi ketika itu menjabat sebagai gubernur," terang dia.
Selain itu, kata dia, bagi umat Hindu yg tidak merayakan, seperti etnis Bali, tidak harus diberikan libur fakultatif. "Di Bali kan tidak merayakan, jadi tidak harus diberikan libur fakultatif," tegas dia.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Hindu Kemenag mengeluarkan surat edaran mengenai libur hari raya Dipawali kepada gubernur seluruh Indonesia, pimpinan instansi pemerintah, sipil, TNI/Polri dan juga kepada pimpinan perusahaan BUMN/swasta.
Isinya adalah agar memberikan libur fakultatif satu hari antara 18 dan 19 Oktober untuk yang beragama Hindu di instansi-instansi tersebut dalam surat. (bgs)