Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha mengatakan belum melihat dampak dari kenaikan biaya penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) terhadap perolehan pendapatan daerah.
"Karena kebijakan ini baru berjalan seminggu, belum ada dampak yang dirasakan terhadap perolehan pendapatan daerah, maupun kunjungan masyarakat wajib pajak untuk menyelesaikan urusan Samsatnya," kata Santha, di Denpasar, Jumat.
Meskipun demikian, pihaknya dalam dua minggu ke depan atau paling lambat sebulan, akan meminta laporan ada tidaknya dampak kenaikan biaya STNK dan penerbitan BPKB, dari Kepala Unit Pelayanan Teknis Samsat di sembilan kabupaten/kota.
Santha menambahkan, terkait dengan kenaikan biaya STNK dan penerbitan buku BPKB yang termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hal itu sesungguhnya ditangani oleh pihak kepolisian.
"Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNPB, sepenuhnya di kepolisian. Namun, kepolisian tetap bersinergi dengan kami," ucapnya.
Sebagai bentuk sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, tambah dia, telah dirancang kesepakatan agar pembayaran PNBP juga melalui Bank Pembangunan Daerah Bali, dari sebelumnya lewat Bank Rakyat Indonesia.
"Tugas kita adalah memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga masyarakat tidak perlu dua kali membayar PNBP dan pajak daerah pada bank yang berbeda," kata Santha.
Pihaknya telah membahas hal tersebut dan sudah disepakati oleh Dirlantas Polda Bali. Dengan demikian, nantinya pembayaran PNBP juga dicantumkan dalam notice pajak, sehingga masyarakat cukup membayar satu kali di satu tempat.
Terkait dampak kebijakan pemberlakukan PP No 60 Tahun 2016 itu bagi pendapatan daerah, Santha belum mau memprediksi. "Kami belum berani memprediksi terlalu awal karena saya melihat masyarakat aman-aman saja," ucap mantan Asisten III Pemprov Bali itu.
Di sisi lain, terkait dengan kontribusi PNBP tersebut secara sektoral kepada daerah, Santha juga mengaku belum mengetahui. "Jika dana dari pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) kan itu umum, mungkin nanti bisa ada rumusan baru dari sisi sektoralnya," kata Santha.
Dengan adanya aturan baru yang tertuang dalam PP No 60/2016, terdapat sejumlah kenaikan dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
Penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Untuk roda empat atau lebih, biaya naik dari Rp75.000 menjadi Rp200.000. Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp30.000 menjadi Rp60.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp50.000 menjadi Rp100.000.
Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan naik dari Rp80.000 menjadi Rp225.000. Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp100.000 menjadi Rp375.000. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp75.000 menjadi Rp150.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp75.000 menjadi Rp250.000. (WDY)