"Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menteri Keuangan, adalah kurang tepat. Sebab STNK, BPKB adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit, atau setidaknya produk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kenaikan tersebut kurang relevan tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB dinilai masih sering dikeluhkan publik, karena waktunya yang lama. Bahkan alasan stok blankonya masih kosong sekalipun. Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut.
Ia juga berharap, kenaikan itu juga paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia."Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polri kepada masyarakat.
"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh kementerian lembaga dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka dan kredibel," kata Sri Mulyani, Selasa (3/1).
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PNBP ini merupakan kewajaran, terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada 2010 dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini yang dinamis.
"Tarifnya sejak 2010 tidak pernah di-update. Ini sudah tujuh tahun. Jadi untuk tarif PNBP di kementerian lembaga memang harus disesuaikan, karena faktor inflasi maupun untuk jasa pelayanan yang lebih baik," ujarnya.
Untuk itu, menurut Sri Mulyani, dengan adanya kenaikan tarif PNBP tersebut maka masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dan jumlah pungutan tidak resmi dapat ditekan.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Jenis dan tarif atas jenis PNBP
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor | Satuan | Tarif Baru | Tarif Lama | |
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 | Per Penerbitan | Rp 25.000,00 | Rp 25.000,00 | |
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih | Per Penerbitan/Per Kendaraan | Rp 50.000,00 | ||
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor | ||||
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 | Per Pasang | Rp 60.000,00 | Rp 30.000,00 | |
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih | Per Pasang | Rp 100.000,00 | Rp 50.000,00 | |
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) | ||||
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 | ||||
a. Baru | Per Penerbitan | Rp 225.000,00 | Rp 80.000,00 | |
b. Ganti Kepemilikan | Per Penerbitan | Rp 225.000,00 | Rp 80.000,00 | |
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | ||||
a. Baru | Per Penerbitan | Rp 375.000,00 | Rp 100.000,00 | |
b. Ganti Kepemilikan | Per Penerbitan | Rp 375.000,00 | Rp 100.000,00 | |
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah | ||||
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 | Per Penerbitan | Rp 150.000,00 | Rp 75.000,00 | |
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | Per Penerbitan | Rp 250.000,00 |
Sumber: PP No. 60 Tahun 2016 dan PP No. 50 Tahun 2010