Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
memastikan kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
dilakukan untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan
Polri kepada masyarakat.
"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam hal ini adalah tarif
yang ditarik oleh kementerian lembaga dan harus mencerminkan jasa yang
diberikan. Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien,
baik, terbuka dan kredibel," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PNBP ini merupakan kewajaran
karena terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada 2010 dan
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini yang dinamis.
"Tarifnya sejak 2010 tidak pernah di-update. Ini sudah tujuh tahun.
Jadi untuk tarif PNBP di kementerian lembaga memang harus disesuaikan,
karena faktor inflasi maupun untuk jasa pelayanan yang lebih baik,"
ujarnya.
Untuk itu, menurut Sri Mulyani, dengan adanya kenaikan tarif PNBP
tersebut maka masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa pelayanan yang
diberikan oleh pemerintah dan jumlah pungutan tidak resmi dapat
ditekan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru
pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif
untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor
pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara
untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga
berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru
dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi
Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000,
kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari
2017. (WDY)
Menkeu: Kenaikan Tarif STNK untuk Perbaikan Layanan
Rabu, 4 Januari 2017 7:29 WIB