Kendari (Antara Bali) - Kementerian Perinduatrian RI menilai bahwa
pengawasan tenaga kerja asing (TKA) dan orang asing di lingkungan atau
kawasan industri di Indonesia sudah sangat ketat.
Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika
Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan kepada wartawan di Kendari, Selasa
(10/1) malam mengatakan akan berbeda pengawasan orang asing di wilayah
atau kawasan pariwisata dari pada kawasan industri.
"Kalau misalnya di Bogor orang asing masuk tidak terlalu ketat
pengawasan karena mereka gunakan visa wisata, tetapi di kawasan industri
pasti sangat ketat karena banyak yang melakukan pengawasan," tegasnya.
Dikatakan, pihak-pihak terkait yang lakukan pengawasan TKA di
kawasan industri seperti BKPM, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi.
"Jadi pengawasan di kawasan industri itu berlapis. Agak susah ada
TKA masuk kawasan itu kalau tidak memenuhi syarat," katanya.
Bagi TKA kata dia, kerja di kawasan industri itu sangat sulit
karena harus melalui berbagai pengurusan persyaratan sehingga tidak
semudah itu orang bisa masuk dan dikatakan TKA ilegal.
"Karena itu saya heran kenapa tersiar bahwa terlalu banyak TKA yang
dipekerjakan di Sultra dan Sulteng sementara tidak mudah mengurus
administrasinya," katanya.
Keberadaan TKA dikawasan industri di Indonesia, katanya, karena
hanya ingin mengerjakan sesuatu yang tidak bisa dikerjakan oleh tenaga
kerja lokal.
Keberadaan I Gusti Putu Suryawirawan di Kendari, dalam rangka akan
melakukan FGD dengan isu utama masalah TKA di Sultra dan Sulteng yang
dilaksanakan di Kota itu, Rabu (11/1). (WDY)
Kemenperin: Pengawasan TKA Kawasan Industri Sudah Ketat
Rabu, 11 Januari 2017 10:08 WIB