Denpasar (Antara Bali ) - Keterangan saksi I Gusti Ngurah Gede dalam kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun 2013, menyangkal pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait adanya dugaan masing-masing anggota dewan menerima uang lebih.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrino di Pengadilan Tipikor, Rabu malam itu, saksi Gusti Gede yang menjabat Ketua DPRD Kota Denpasar itu mengaku hanya menerima uang harian, uang makan dan uang transportasi sebelum melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
"Sepengetahuan saya yang mengurus fasilitas tiket pesawat, hotel dan akomodasi lainnya adalah pihak travel yaitu PT Bali Daksina dan PT Sunda Duta. Saya tidak mengetahui kalau ada biaya kemahalan," ujar Agung Gede.
Namun, JPU Dewa Lanang tidak begitu saja percaya dengan keterangan saksi dan menanyakan terkait proses dan mekanisme terpilihnya kedua travel itu apakah melalui tender atau penunjukan.
Saksi menjawab tidak mengetahui hal itu, karena yang mengurus keseluruhan adalah bagian sekretariat dewan. "Saya tidak mengetahui hal ini, karena saya hanya tinggal berangkat saja dan saat tiba di lokasi tujuan sudah ada pendamping dari sekretariat dewan dan pihak travel," ujarnya lagi.
Agung Gede yang saat itu masih menjabat selaku Ketua Fraksi PDIP mengatakan tidak mengetahui mekanisme penentuan tujuan Perdin. Namun, saksi mengatakan siap mengembalikan uang apabila terjadi kerugian negara akibat kesalahan administrasi.
Dalam sidang itu, JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni Ni Wayan Suastini selaku pegawai honorer DPRD Denpasar, Sunar (pegawai Sekwan) dan I Gusti Rai Suta (Sekretaris Dewan).
Saksi Gusti Gede juga mengakui bahwa pernah mengembalikan kemahalan harga tiket pada Tahun 2013, karena menjadi temuan BPK.
Dalam dakwaan disebutkan, Perdin DPRD Denpasar dilakukan Tahun 2013 untuk peningkatan kapasitas lembaga DPRD, dimana dalam perjalanan itu menganggarkan uang Rp12,26 miliar lebih.
Dalam Perdin itu diikuti 45 orang anggota dewan yang diduga terdapat kecurangan menaikkan harga (mark up) tiket pesawat dan hotel.
Sehingga perbatan terdakwa dianggap telah memperkaya pihak travel agen yakni Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (WDY)
Saksi Perdin DPRD Denpasar Sangkal Pertanyaan Jaksa
Kamis, 5 Januari 2017 7:36 WIB