Jakarta (Antara Bali) - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan animo pengusaha memulangkan
hartanya yang berada di luar negeri ke Indonesia atau repatriasi dalam
program amnesti pajak sedang tinggi.
"Terus terang animo dari pengusaha sudah mau bawa pulang dananya (ke Indonesia), sekarang animonya tinggi," kata Rosan di Jakarta, Selasa.
Namun memang, Rosan menjelaskan memulangkan dana dari luar negeri ke Indonesia tidak mudah dan tidak bisa dengan segera.
Dia mengatakan sebagian besar harta para pengusaha di luar negeri bukan dana likuid melainkan berbentuk investasi atau aset.
"Tidak bisa kita mau pulangkan hari ini besok kita langsung bisa kirim. Misalnya sekuritas, kita mesti jual dulu dan mencairkan dana-dana itu takes time," kata Rosan.
Hal lain yang menjadi kendala, kata dia, ialah tenggat waktu periode pertama amnesti pajak dengan tarif tebusan dua persen akan berakhir tiga hari lagi atau 30 September 2016.
Sedangkan Rosan menyatakan alasannya dan jajaran Kadin lainnya baru mengikuti "tax amnesty" pada Selasa ini dikarenakan membutuhkan waktu dalam mengonsolidasikan perusahaan-perusahaan.
"Konsolidasi perusahaan tidak gampang. Terus terang saja, satu orang bukan hanya satu dua perusahaan, tapi puluhan, ratusan, ada 1.000 lebih kok," kata dia.
Namun Rosan menekankan bahwa dunia usaha terutama Kadin berkomitmen untuk menyukseskan program amnesti pajak dengan tetap membawa pulang dana yang ada di luar negeri.
"Tapi kita dari dunia usaha terutama Kadin komitmen penuh mensukseskan ini. Kita melihatnya sukses tax amnesty ini apabila dana kembali ke Indonesia," kata Rosan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Terus terang animo dari pengusaha sudah mau bawa pulang dananya (ke Indonesia), sekarang animonya tinggi," kata Rosan di Jakarta, Selasa.
Namun memang, Rosan menjelaskan memulangkan dana dari luar negeri ke Indonesia tidak mudah dan tidak bisa dengan segera.
Dia mengatakan sebagian besar harta para pengusaha di luar negeri bukan dana likuid melainkan berbentuk investasi atau aset.
"Tidak bisa kita mau pulangkan hari ini besok kita langsung bisa kirim. Misalnya sekuritas, kita mesti jual dulu dan mencairkan dana-dana itu takes time," kata Rosan.
Hal lain yang menjadi kendala, kata dia, ialah tenggat waktu periode pertama amnesti pajak dengan tarif tebusan dua persen akan berakhir tiga hari lagi atau 30 September 2016.
Sedangkan Rosan menyatakan alasannya dan jajaran Kadin lainnya baru mengikuti "tax amnesty" pada Selasa ini dikarenakan membutuhkan waktu dalam mengonsolidasikan perusahaan-perusahaan.
"Konsolidasi perusahaan tidak gampang. Terus terang saja, satu orang bukan hanya satu dua perusahaan, tapi puluhan, ratusan, ada 1.000 lebih kok," kata dia.
Namun Rosan menekankan bahwa dunia usaha terutama Kadin berkomitmen untuk menyukseskan program amnesti pajak dengan tetap membawa pulang dana yang ada di luar negeri.
"Tapi kita dari dunia usaha terutama Kadin komitmen penuh mensukseskan ini. Kita melihatnya sukses tax amnesty ini apabila dana kembali ke Indonesia," kata Rosan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016