Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia menyatakan bahwa dana repatriasi amnesti pajak dapat menambah likuiditas perbankan di Provinsi Bali.
"Amnesti pajak bagus untuk menambah likuiditas perbankan," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Causa Iman Karana di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, dana repatriasi yang masuk ke Indonesia tidak bisa langsung diinvestasikan di sektor riil tetapi disimpan terlebih dahulu di bank penampung dana repatriasi atau bank persepsi.
Setelah tersimpan di bank, maka nasabah bisa memanfaatkan jenis investasi di bank seperti pasar keuangan dan saham.
Tidak hanya itu pihak bank juga bisa menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk penyaluran kredit menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
"Kalau di Bali mungkin (kredit) bermuara di sektor pariwisata," imbuhnya.
Perputaran ekonomi dan pembangunan infrastruktur juga bisa disuntikkan dari dana repatriasi yang ditampung bank persepsi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyatakan bahwa uang tebusan dana repatriasi di daerah setempat mencapai Rp1,2 miliar sejak berlaku mulai 1 Juli 2016.
Kepala Bidang P2 Hubungan Masyarakat DJP Kanwil Bali, Nyoman Ayu Ningsih ditemui di Denpasar beberapa waktu lalu menyatakan bahwa data terbaru yang didapatkan dari Pengawasan Kanwil DJP Bali wajib pajak yang menyetorkan uang tebusan tersebut mencapai 19 orang.
Namun Ayu tidak memberikan rincian uang tebusan dari dana repatriasi hasil pengampunan pajak tersebut karena pihaknya tidak berwenang membeberkan kepada publik.
Begitu juga dengan target maupun potensi penerimaan dari kebijakan tersebut, pihaknya tidak mengetahui detail karena data hanya dimiliki oleh Presiden, Menteri Keuangan dan Dirjen. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Amnesti pajak bagus untuk menambah likuiditas perbankan," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Causa Iman Karana di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, dana repatriasi yang masuk ke Indonesia tidak bisa langsung diinvestasikan di sektor riil tetapi disimpan terlebih dahulu di bank penampung dana repatriasi atau bank persepsi.
Setelah tersimpan di bank, maka nasabah bisa memanfaatkan jenis investasi di bank seperti pasar keuangan dan saham.
Tidak hanya itu pihak bank juga bisa menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk penyaluran kredit menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
"Kalau di Bali mungkin (kredit) bermuara di sektor pariwisata," imbuhnya.
Perputaran ekonomi dan pembangunan infrastruktur juga bisa disuntikkan dari dana repatriasi yang ditampung bank persepsi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyatakan bahwa uang tebusan dana repatriasi di daerah setempat mencapai Rp1,2 miliar sejak berlaku mulai 1 Juli 2016.
Kepala Bidang P2 Hubungan Masyarakat DJP Kanwil Bali, Nyoman Ayu Ningsih ditemui di Denpasar beberapa waktu lalu menyatakan bahwa data terbaru yang didapatkan dari Pengawasan Kanwil DJP Bali wajib pajak yang menyetorkan uang tebusan tersebut mencapai 19 orang.
Namun Ayu tidak memberikan rincian uang tebusan dari dana repatriasi hasil pengampunan pajak tersebut karena pihaknya tidak berwenang membeberkan kepada publik.
Begitu juga dengan target maupun potensi penerimaan dari kebijakan tersebut, pihaknya tidak mengetahui detail karena data hanya dimiliki oleh Presiden, Menteri Keuangan dan Dirjen. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016