Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali masih menunggu kepastian dari Kementerian Dalam Negeri untuk mulai memberlakukan penurunan harga bahan bakar minyak.
"Kami sudah intens sekali mengomunikasikan dan bahkan kemarin siang sudah menugaskan Kabag UU di Dispenda dan juga Kabag di Biro Hukum untuk menanyakan kondisi terakhir," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Senin.
Sebelumnya, dia memprediksi penurunan harga BBM di Bali menjadi sama besarannya dengan provinsi lain dapat diberlakukan mulai 23 atau 24 Februari 2015, seiring dengan jatuh tempo jawaban atau evaluasi Kemendagri terkait revisi Perda Pajak Daerah yang sudah disampaikan pada 1 Februari lalu.
"Tetapi kalau di Kemendagri hari ini ada hambatan, kita tidak bisa berbuat banyak di daerah," ujar mantan Asisten III Pemprov Bali itu.
Harga BBM di Bali sejauh ini lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia, karena dalam Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebelumnya diatur ketentuan bahwa tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) itu sebesar 10 persen.
Sehingga ketika harga premium per liter di daerah lain Rp6.600, sedangkan di Bali masih Rp7.000 per liter.
"Pada revisi Perda Pajak Daerah yang disampaikan ke Kemendagri, tarif PBBKB diubah menjadi lima persen supaya harga BBM di Bali bisa diturunkan dan menjadi sama dengan provinsi lain," katanya.
Santha menambahkan, berdasarkan hasil pembicaraannya dengan Kasubdit yang membidangi evaluasi perundang-undangan di Kemendagri pada Jumat (20/2), diperkirakan Senin (23/2) akan diterbitkan evaluasinya. Tetapi hingga saat ini dia belum mendapatkan kepastian tentang terbitnya hasil evaluasi Kemendagri.
"Harapan kami, kalau saja di Kemendagi tepat waktu, kemudian kami besok punya waktu untuk penetapan perda itu sehingga Rabu (25/2) dini hari, harga BBM di Bali sudah turun," katanya.
Pihaknya saat ini bersama Pertamina intinya tinggal menunggu jawaban Kemendagri dan untuk persiapan penerapan perda itu, Biro Hukum Pemprov Bali juga telah menyiapkan draf penetapannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami sudah intens sekali mengomunikasikan dan bahkan kemarin siang sudah menugaskan Kabag UU di Dispenda dan juga Kabag di Biro Hukum untuk menanyakan kondisi terakhir," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Senin.
Sebelumnya, dia memprediksi penurunan harga BBM di Bali menjadi sama besarannya dengan provinsi lain dapat diberlakukan mulai 23 atau 24 Februari 2015, seiring dengan jatuh tempo jawaban atau evaluasi Kemendagri terkait revisi Perda Pajak Daerah yang sudah disampaikan pada 1 Februari lalu.
"Tetapi kalau di Kemendagri hari ini ada hambatan, kita tidak bisa berbuat banyak di daerah," ujar mantan Asisten III Pemprov Bali itu.
Harga BBM di Bali sejauh ini lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia, karena dalam Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebelumnya diatur ketentuan bahwa tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) itu sebesar 10 persen.
Sehingga ketika harga premium per liter di daerah lain Rp6.600, sedangkan di Bali masih Rp7.000 per liter.
"Pada revisi Perda Pajak Daerah yang disampaikan ke Kemendagri, tarif PBBKB diubah menjadi lima persen supaya harga BBM di Bali bisa diturunkan dan menjadi sama dengan provinsi lain," katanya.
Santha menambahkan, berdasarkan hasil pembicaraannya dengan Kasubdit yang membidangi evaluasi perundang-undangan di Kemendagri pada Jumat (20/2), diperkirakan Senin (23/2) akan diterbitkan evaluasinya. Tetapi hingga saat ini dia belum mendapatkan kepastian tentang terbitnya hasil evaluasi Kemendagri.
"Harapan kami, kalau saja di Kemendagi tepat waktu, kemudian kami besok punya waktu untuk penetapan perda itu sehingga Rabu (25/2) dini hari, harga BBM di Bali sudah turun," katanya.
Pihaknya saat ini bersama Pertamina intinya tinggal menunggu jawaban Kemendagri dan untuk persiapan penerapan perda itu, Biro Hukum Pemprov Bali juga telah menyiapkan draf penetapannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015