Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali mempercepat pembahasan dengan kajian agar revisi Rancangan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah segera dapat ditetapkan menjadi Perda.

"Kami di Dewan mempercepat pembahasan revisi Ranperda tentang Pajak Daerah tersebut, karena menyangkut pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Motor (PBBKB) untuk di Bali sebesar 10 persen dan direvisi menjadi lima persen," kata juru bicara dari Gabungan Komisi DPRD Bali Ni Kadek Darmini, pada Laporan Pimpinan Komisi DPRD Bali, di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan revisi Perda tersebut dalam upaya menjaga harga BBM di Provinsi Bali tetap sama dengan provinsi lainnya dan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan atas bahan bakar masyarakat.

Selain itu tujuannya ada revisi Perda itu adalah pemberian subsidi yang lebih tepat kepada masyarakat serta guna meningkatkan efesiensi penggunaan APBD Bali.

"Karena itu perlu dilakukan penataan kembali terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PBBKB," katanya.

Perubahan atas Perda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dimaksudkan untuk mensinergikan dan menyelaraskan kebijakan harga BBM Premium, baik ditingkat pusat maupun di daerah, serta berdasarkan aspirasi masyarakat.

Selain itu, kata Darmini, untuk meningkatkan akuntanbilitas atas pungutan Pajak Daerah di dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 pada ketentuan PBBKB telah diamanatkan agar sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

Dikatakan tujuan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tersebut untuk menyamakan harga eceran BBM di Bali dengan provinsi lainnya di Indonesia dan menjaga stabilitas harga BBM di Pulau Dewata.

"Langkah yang dilakukan kali ini merupakan aspirasi dari masyarakat Bali berkaitan dengan perbedaan harga BBM Premium dengan provinsi lain di Tanah Air," ucapnya.

Dengan demikian nantinya dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha di dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah, dengan harapan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak khususnya PBBKB. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015