Gianyar (Antara Bali) - Aparat Polres Gianyar, Bali berhasil membekuk Eka S (37), pria asal Jember, Jawa Timur yang baru keluar dari rumah tahanan setempat saat hendak pesta narkoba bersama sahabatnya Yogi (26) di sebuah konter HP di seputaran Blahbatuh.

"Tersangka dengan barang bukti kini diamankan di Mapolres Gianyar," kata Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Kadek Ardika, Senin.

Pelaku sejak lama menjadi target oprasi aparat Satuan Narkoba Polres Gianyar. Hingga Sabtu (17/1) sekitar pukul 12.50 wita, pria bertatto di tangan kanan itu terlihat keluar dari rumahnya di seputaran Teges, Gianyar menuju sebuah konter HP di seputaran Blahbatuh.

Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan satu buah rokok marlboro merah, yang didalamnya berisi dua paket Sabu-sabu (SS) dengan berat masing-masing 0,12 gram.

"Ada dua paket SS dengan total berat 0,24 gram diamankan dari tangan Eka S, selanjutnya mereka kami gelandang ke Mapolres, namun hanya Eka S yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara Yogi tidak karena saat penggeledahan tidak ada temuan bukti narkoba, " jelas AKP Kadek Ardika.

Saat diinteogasi Eka S mengaku memperoleh dua paket SS dari seorang bandar di Lapas Kerobokan yang dihubungi via telepon, kemudian barang haram terserbut diambil dengan sistem tempel di Denpasar.

Menurut keterangan tersangka SS ini di ambil secara tempel di Denpasar, sudah langsung di dalam rokok, ujarnya.

Belum puas meringkus residivis kasus kekerasan ini, aparat Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan. Akhirnya Eka S mengaku juga sempat mengkonsumsi SS bersama seorang mahasiswa berinisial GM (23).

"Menerima informasi ini kami langsung membawa surat izin penggledahan ke rumah GM di seputaran Seronggo, Gianyar Sabtu sore sekitar pukul 18.30 wita, " ucap AKP Kadek Ardika.

Kerja keras polisi membuahkan hasil yakni menemukan enam paket SS masing masing seberat 0,8 gram, yang disembunyikan di dalam bungkus rokok marlboro merah di simpan di atas lemari.

Selanjutnya pria yang masih berstatus mahasiswa di seputaran Denpasar itu dibawa ke Mapolres Gianyar. Saat diinterogasi tersangka kedua mengaku memperoleh SS dengan metode yang sama dengan Eka S, barang ini di golongkan dalam paket hemat dengan harga Rp 300 ribu persaset, sehingga enam paket SS dengan berat total 0,48 gram ini seharga Rp 1,8 Juta, " jelasnya.

AKP Ardika menambahkan, kedua tersangka dikenakan ancaman pasal primer 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat hingga 12 tahun penjara, serta pasal Subsider 127 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun.

"Kami tidak bisa menggunakan pasal pengedar karena tidak ditemukan bukti petunjuk kearah pengedar, seperti bukti transaksi jual beli narkoba, " katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015