Jakarta (Antara Bali) - KPK mengajukan banding atas vonis mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 dan tindak pidana pencucian uang.

"Hari ini KPK resmi menyatakan banding ke pengadilan terhadap kasus Djoko Susilo," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Berdasarkan vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo pada Selasa (3/9), Djoko divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pengadilan juga memerintahkan perampasan harta Djoko sekitar Rp200 miliar.

Namun Djoko tidak perlu membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar serta masih memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Putusan pidana tersebut kurang dari dua pertiga dari tuntutan KPK yang meminta agar Djoko dipidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar subsider 5 tahun kurungan serta meminta Djoko dicabut hak politiknya.

"Setelah KPK mempelajari putusan hakim ada beberapa hal yang tidak sesuai misalnya hukuman yang kurang dari dua pertiga dan tuntutan KPK yang berkaitan dengan pencabutan hak memilih dan dipilih, di antaranya itu alasan KPK," katanya. (M038)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013