Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menilai pemutakhiran data pemilih dengan asas de jure dalam Pilkada serentak 2024 menjadi penyebab tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Bali tidak meningkat.
“Sekarang de jure, kalau kita lakukan de facto mungkin lebih tinggi, karena kalau de jure semuanya bahkan yang ada di kapal pesiar yang kerja di luar dimasukkan di dalamnya, jadi tidak mungkin bisa pulang,” kata dia.
Lidartawan di Badung, Minggu, menjelaskan penggunaan asas de jure menyebabkan semua orang dengan hak pilih masuk ke dalam daftar pemilih tetap, sementara dalam pilkada tidak terdapat proses pemilihan di luar Bali berbeda dengan pemilu lalu.
Hal ini yang menyebabkan tingkat partisipasi pemilih di bawah target awal 75 persen, yaitu 71,9 persen, sama seperti saat Pilkada Bali 2018 yang saat itu menggunakan asas de facto dengan jumlah pemilih tak sebanyak saat ini.
Adapun angka 71,9 persen tingkat partisipasi tahun ini terdiri dari 2.364.475 pemilih dari total 3.283.893 daftar pemilih tetap.
Baca juga: KPU Bali nyatakan siap terima gugatan paslon ke MK
“Kalau mau jujur ada dua solusi yang harus kita lakukan, pertama pendaftaran pemilihnya de facto jangan de jure, atau kalau mau semuanya memilih lakukan pemungutan suara dengan pos, seluruh masyarakat yang ada di luar Bali kita data berikan (kartu) pos untuk memilih,” ujarnya.
Disinggung soal isu golput Pilkada Bali mencapai 28,1 persen lantaran kurangnya sosialisasi dan sebaran formulir C Pemberitahuan, Lidartawan mengklaim itu kurang tepat.
Dari data KPU Bali hampir 85 persen pemilih sudah terpapar sosialisasi, terkait C Pemberitahuan sudah menjadi bagian dari sosialisasi dimana penyelenggara telah mengedukasi soal cek dpt online sebagai alternatif jika formulir pemberitahuan tak sampai di tangan pemilih.
Dari datanya juga ditemukan bahwa hanya 4,6 persen formulir C Pemberitahuan yang dikembalikan kpps, apabila seluruhnya sampai menurutnya tak akan mengubah banyak angka.
Belum lagi Lidartawan mengingatkan soal kondisi Pilkada Serentak 2024 ini dengan satu tps berisi 600 pemilih yang membuat kpps kesulitan untuk bertemu langsung menyerahkan formulir dengan kesibukan pemilih yang berbeda-beda.
“Kadang-kadang rumahnya digembok, pagi siang sore malam dicari tidak ada, sedangkan kalau dititip salah lagi, mungkin nanti menurut saya kita mulai dengan digital saja, semua punya handphone bagus tinggal kirim ke masing-masing handphone nya, tidak lagi mendistribusikan,” kata dia.
Baca juga: KPU tetapkan hasil Pilkada Bali dengan kemenangan Koster-Giri
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
“Sekarang de jure, kalau kita lakukan de facto mungkin lebih tinggi, karena kalau de jure semuanya bahkan yang ada di kapal pesiar yang kerja di luar dimasukkan di dalamnya, jadi tidak mungkin bisa pulang,” kata dia.
Lidartawan di Badung, Minggu, menjelaskan penggunaan asas de jure menyebabkan semua orang dengan hak pilih masuk ke dalam daftar pemilih tetap, sementara dalam pilkada tidak terdapat proses pemilihan di luar Bali berbeda dengan pemilu lalu.
Hal ini yang menyebabkan tingkat partisipasi pemilih di bawah target awal 75 persen, yaitu 71,9 persen, sama seperti saat Pilkada Bali 2018 yang saat itu menggunakan asas de facto dengan jumlah pemilih tak sebanyak saat ini.
Adapun angka 71,9 persen tingkat partisipasi tahun ini terdiri dari 2.364.475 pemilih dari total 3.283.893 daftar pemilih tetap.
Baca juga: KPU Bali nyatakan siap terima gugatan paslon ke MK
“Kalau mau jujur ada dua solusi yang harus kita lakukan, pertama pendaftaran pemilihnya de facto jangan de jure, atau kalau mau semuanya memilih lakukan pemungutan suara dengan pos, seluruh masyarakat yang ada di luar Bali kita data berikan (kartu) pos untuk memilih,” ujarnya.
Disinggung soal isu golput Pilkada Bali mencapai 28,1 persen lantaran kurangnya sosialisasi dan sebaran formulir C Pemberitahuan, Lidartawan mengklaim itu kurang tepat.
Dari data KPU Bali hampir 85 persen pemilih sudah terpapar sosialisasi, terkait C Pemberitahuan sudah menjadi bagian dari sosialisasi dimana penyelenggara telah mengedukasi soal cek dpt online sebagai alternatif jika formulir pemberitahuan tak sampai di tangan pemilih.
Dari datanya juga ditemukan bahwa hanya 4,6 persen formulir C Pemberitahuan yang dikembalikan kpps, apabila seluruhnya sampai menurutnya tak akan mengubah banyak angka.
Belum lagi Lidartawan mengingatkan soal kondisi Pilkada Serentak 2024 ini dengan satu tps berisi 600 pemilih yang membuat kpps kesulitan untuk bertemu langsung menyerahkan formulir dengan kesibukan pemilih yang berbeda-beda.
“Kadang-kadang rumahnya digembok, pagi siang sore malam dicari tidak ada, sedangkan kalau dititip salah lagi, mungkin nanti menurut saya kita mulai dengan digital saja, semua punya handphone bagus tinggal kirim ke masing-masing handphone nya, tidak lagi mendistribusikan,” kata dia.
Baca juga: KPU tetapkan hasil Pilkada Bali dengan kemenangan Koster-Giri
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024