Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengaku siap apabila terdapat tim pasangan calon peserta Pilkada Bali yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Badung, Minggu, usai penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang memenangkan pasangan Wayan Koster-Giri Prasta.
“100 persen siap, bahkan tanggal 12 sampai tanggal 14 Desember ada rapat koordinasi tentang divisi hukum,” kata mantan Ketua KPU Bangli itu.
Dalam proses rekapitulasi berjenjang sejumlah saksi melontarkan tanggapan dan catatan kejadian selama proses Pilkada Serentak 2024, di Bali sejumlah evaluasi terhadap penyelenggara paling banyak diajukan.
Saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi sendiri para saksi peserta masih menyampaikan catatan mereka seperti tingginya angka golput dan sebaran C Pemberitahuan yang tidak merata.
Meski akhirnya kedua tim saksi pasangan calon setuju dengan keputusan akhir, KPU Bali belum dapat memastikan apakah tidak ada ajuan gugatan ke MK.
“Tanya paslonnya, kalau ada yang mau mengajukan silahkan, itu haknya mereka,” ujar Lidartawan.
Baca juga: KPU tetapkan hasil Pilkada Bali dengan kemenangan Koster-Giri
“Kita sudah rekap semuanya, tidak ada persoalan dengan perolehan suara tetapi ada beberapa yang mungkin khilaf kesalahan penulisan, tapi ini baru surat keputusan perolehan suara, kita tunggu 3x24 jam,” sambungnya.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara, KPU Bali menetapkan jumlah suara pasangan nomor urut satu Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana 886.251 dan pasangan nomor urut dua Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta 1.413.604.
Selanjutnya mulai Senin, 9 Desember 2024 besok hingga 3 hari mereka mempersilahkan tim peserta Pilkada Bali jika ingin mengajukan gugatan, namun jika tidak terdapat sengketa pemilu maka Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih akan ditetapkan.
“Surat keputusan itulah yang nanti dikasihkan ke pemerintah daerah untuk mengurus pelantikannya, yang rencana pelantikan gubernur tanggal 7 Februari dan bupatinya tanggal 10 Februari,” kata Lidartawan.
Baca juga: KPU Bali evaluasi pilkada karena partisipasi pemilih tak raih target
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Hal ini disampaikan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Badung, Minggu, usai penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang memenangkan pasangan Wayan Koster-Giri Prasta.
“100 persen siap, bahkan tanggal 12 sampai tanggal 14 Desember ada rapat koordinasi tentang divisi hukum,” kata mantan Ketua KPU Bangli itu.
Dalam proses rekapitulasi berjenjang sejumlah saksi melontarkan tanggapan dan catatan kejadian selama proses Pilkada Serentak 2024, di Bali sejumlah evaluasi terhadap penyelenggara paling banyak diajukan.
Saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi sendiri para saksi peserta masih menyampaikan catatan mereka seperti tingginya angka golput dan sebaran C Pemberitahuan yang tidak merata.
Meski akhirnya kedua tim saksi pasangan calon setuju dengan keputusan akhir, KPU Bali belum dapat memastikan apakah tidak ada ajuan gugatan ke MK.
“Tanya paslonnya, kalau ada yang mau mengajukan silahkan, itu haknya mereka,” ujar Lidartawan.
Baca juga: KPU tetapkan hasil Pilkada Bali dengan kemenangan Koster-Giri
“Kita sudah rekap semuanya, tidak ada persoalan dengan perolehan suara tetapi ada beberapa yang mungkin khilaf kesalahan penulisan, tapi ini baru surat keputusan perolehan suara, kita tunggu 3x24 jam,” sambungnya.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara, KPU Bali menetapkan jumlah suara pasangan nomor urut satu Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana 886.251 dan pasangan nomor urut dua Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta 1.413.604.
Selanjutnya mulai Senin, 9 Desember 2024 besok hingga 3 hari mereka mempersilahkan tim peserta Pilkada Bali jika ingin mengajukan gugatan, namun jika tidak terdapat sengketa pemilu maka Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih akan ditetapkan.
“Surat keputusan itulah yang nanti dikasihkan ke pemerintah daerah untuk mengurus pelantikannya, yang rencana pelantikan gubernur tanggal 7 Februari dan bupatinya tanggal 10 Februari,” kata Lidartawan.
Baca juga: KPU Bali evaluasi pilkada karena partisipasi pemilih tak raih target
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024