Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali akan tetap mengalokasikan anggaran pengelolaan pendidikan bagi eks rintisan sekolah bertaraf internasional pascaputusan pembubaran RSBI oleh Mahkamah Konstitusi.
"RSBI yang dikelola provinsi tetap masih menjadi binaan kami sampai berakhir tahun ajaran 2012/2013 pada bulan Juni mendatang, sambil menunggu kemungkinan adanya kajian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Gede Sujaya di Denpasar, Kamis.
Peraturan pemerintah tersebut, kata dia, mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemkab/pemkot. Pengelolaan RSBI dalam PP tersebut sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Pada tahun ajaran 2013/2014, kami akan melihat kewenangannya kembali. Jika tidak dibolehkan oleh PP karena RSBI sudah dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kami akan kembalikan ke kabupaten/kota. Walaupun demikian, yang jelas kami akan tetap memberikan fasilitasi pada eks RSBI," ujarnya.
Menurut dia, Pemprov Bali setiap tahunnya mengalokasikan dana pengelolaan pendidikan di setiap RSBI yang menjadi binaan (di Kabupaten Klungkung dan Bangli) sebesar Rp800 juta--900 juta.
Selain itu, guru-gurunya juga digaji menggunakan APBD Bali dan pemprov pun membantu kebutuhan sarana prasarana gedung sekolah.
"Kami untuk sementara hingga berakhir tahun ajaran 2012/2013 tetap mengalokasikan anggaran kepada lima sekolah eks RSBI agar tidak sampai terjadi kevakuman proses belajar di sana dan itu pun sudah berdasarkan hasil rapat dengan Mendikbud," katanya.
Hasil rapat dengan Mendikbud, lanjut dia, juga berisi ketentuan melarang eks RSBI untuk memungut biaya pendidikan yang baru. Sementara itu, masyarakat masih diberikan untuk memberi partisipasi dalam menunjang proses pendidikan. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"RSBI yang dikelola provinsi tetap masih menjadi binaan kami sampai berakhir tahun ajaran 2012/2013 pada bulan Juni mendatang, sambil menunggu kemungkinan adanya kajian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Gede Sujaya di Denpasar, Kamis.
Peraturan pemerintah tersebut, kata dia, mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemkab/pemkot. Pengelolaan RSBI dalam PP tersebut sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Pada tahun ajaran 2013/2014, kami akan melihat kewenangannya kembali. Jika tidak dibolehkan oleh PP karena RSBI sudah dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kami akan kembalikan ke kabupaten/kota. Walaupun demikian, yang jelas kami akan tetap memberikan fasilitasi pada eks RSBI," ujarnya.
Menurut dia, Pemprov Bali setiap tahunnya mengalokasikan dana pengelolaan pendidikan di setiap RSBI yang menjadi binaan (di Kabupaten Klungkung dan Bangli) sebesar Rp800 juta--900 juta.
Selain itu, guru-gurunya juga digaji menggunakan APBD Bali dan pemprov pun membantu kebutuhan sarana prasarana gedung sekolah.
"Kami untuk sementara hingga berakhir tahun ajaran 2012/2013 tetap mengalokasikan anggaran kepada lima sekolah eks RSBI agar tidak sampai terjadi kevakuman proses belajar di sana dan itu pun sudah berdasarkan hasil rapat dengan Mendikbud," katanya.
Hasil rapat dengan Mendikbud, lanjut dia, juga berisi ketentuan melarang eks RSBI untuk memungut biaya pendidikan yang baru. Sementara itu, masyarakat masih diberikan untuk memberi partisipasi dalam menunjang proses pendidikan. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013