Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima kunjungan Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Bali pada Selasa (29/11) sebagai langkah awal untuk memperkuat sinergitas Pemprov Bali bersama Komisi Yudisial dalam menciptakan peradilan yang bersih.
"Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk makin memperkuat hubungan antara Komisi Yudisial dengan Pemerintah Provinsi Bali," kata Koster menyambut keberadaan PKY Bali sebagai upaya menciptakan pengawasan penegakan hukum di Pulau Dewata.
Dalam keterangan dari Humas Penghubung Komisi Yudisial Bali yang diterima di Denpasar, Rabu, Koster juga menyampaikan harapannya agar PKY Bali bertugas dengan baik dalam mengawal peradilan.
Baca juga: Selama 2021, KY terima 1.346 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim
Kehadiran PKY Bali sendiri dipimpin Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Bali, I Made Aryana Putra Atmaja, yang memperkenalkan diri pasca jajarannya dilantik pada 4 November 2022. "Kunjungan ini sendiri mempererat silaturahmi kelembagaan antara kedua belah pihak dan meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan tugas KY di wilayah Bali," kata dia.
Kunjungan langsung ke kediaman Koster di Jayasabha, Denpasar, disebut sebagai salah satu agenda dalam rangka penguatan kelembagaan KY, yaitu penguatan peran penghubung di daerah dalam pelaksanaan tugas konstitusional Komisi Yudisial.
Dalam pertemuan tersebut, Atmaja meminta dukungan Pemprov Bali untuk ikut bersinergi dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugasnya menciptakan peradilan bersih.
Asisten Bidang Informasi dan Hubungan Antar Lembaga PKY Bali, Ragil Armindo, menambahkan, kehadiran pihaknya di Bali merupakan perpanjangan tangan di daerah untuk mengawasi lembaga peradilan.
Baca juga: KY: Sistem pengadilan satu atap timbulkan penyalahgunaan wewenang
“Penghubung Komisi Yudisial tidak hanya bertugas menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim), namun juga melakukan pemantauan persidangan, melakukan edukasi publik, dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KY,” kata dia.
Armindo juga menyebut bahwa selain silaturahmi dengan gubernur Bali, PKY akan melalukan sosialisasi tugas dan fungsi kepada jajaran ASN di lingkup Pemprov Bali.
"Bukan bertemu satu persatu, tapi nanti kami akan sosialisasi dengan mengumpulkan para ASN dalam satu tempat yang nanti juga dihadiri oleh Ketua KY atau Komisioner," ujarnya kepada media.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur dan PKY Bali perkuat sinergi menciptakan peradilan bersih
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk makin memperkuat hubungan antara Komisi Yudisial dengan Pemerintah Provinsi Bali," kata Koster menyambut keberadaan PKY Bali sebagai upaya menciptakan pengawasan penegakan hukum di Pulau Dewata.
Dalam keterangan dari Humas Penghubung Komisi Yudisial Bali yang diterima di Denpasar, Rabu, Koster juga menyampaikan harapannya agar PKY Bali bertugas dengan baik dalam mengawal peradilan.
Baca juga: Selama 2021, KY terima 1.346 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim
Kehadiran PKY Bali sendiri dipimpin Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Bali, I Made Aryana Putra Atmaja, yang memperkenalkan diri pasca jajarannya dilantik pada 4 November 2022. "Kunjungan ini sendiri mempererat silaturahmi kelembagaan antara kedua belah pihak dan meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan tugas KY di wilayah Bali," kata dia.
Kunjungan langsung ke kediaman Koster di Jayasabha, Denpasar, disebut sebagai salah satu agenda dalam rangka penguatan kelembagaan KY, yaitu penguatan peran penghubung di daerah dalam pelaksanaan tugas konstitusional Komisi Yudisial.
Dalam pertemuan tersebut, Atmaja meminta dukungan Pemprov Bali untuk ikut bersinergi dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugasnya menciptakan peradilan bersih.
Asisten Bidang Informasi dan Hubungan Antar Lembaga PKY Bali, Ragil Armindo, menambahkan, kehadiran pihaknya di Bali merupakan perpanjangan tangan di daerah untuk mengawasi lembaga peradilan.
Baca juga: KY: Sistem pengadilan satu atap timbulkan penyalahgunaan wewenang
“Penghubung Komisi Yudisial tidak hanya bertugas menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim), namun juga melakukan pemantauan persidangan, melakukan edukasi publik, dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KY,” kata dia.
Armindo juga menyebut bahwa selain silaturahmi dengan gubernur Bali, PKY akan melalukan sosialisasi tugas dan fungsi kepada jajaran ASN di lingkup Pemprov Bali.
"Bukan bertemu satu persatu, tapi nanti kami akan sosialisasi dengan mengumpulkan para ASN dalam satu tempat yang nanti juga dihadiri oleh Ketua KY atau Komisioner," ujarnya kepada media.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur dan PKY Bali perkuat sinergi menciptakan peradilan bersih
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022