Bupati Jembrana I Nengah Tamba mendukung status tanah negara di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya menjadi milik warga, karena mereka telah menempatinya turun temurun.

Hal itu ia sampaikan saat menemui puluhan perwakilan warga Gilimanuk di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Bali di Negara, Selasa.

"Visi kami memimpin Kabupaten Jembrana adalah mewujudkan masyarakat yang bahagia berlandaskan Tri Hita Karana. Kalau sekarang masyarakat Gilimanuk menuntut perubahan status tanah negara menjadi tanah hak milik, kami akan membantu dan memfasilitasi," katanya.

Ia mengatakan, untuk mewujudkan aspirasi warga yang ingin mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah Gilimanuk, pihaknya akan membentuk tim kecil untuk mengawal serta mengkaji aturan yang mendukung perubahan status tanah tersebut.

Pihaknya mengajak semua pihak berjuang bersama, namun dengan tetap mengedepankan aturan perundang-undangan sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari.

Kepada warga, ia mengimbau mereka bersabar karena proses pengalihan tanah ini membutuhkan proses karena tanah di Gilimanuk milik pemerintah pusat.

"Pemkab Jembrana hanya memegang Hak Pengelolaan Lahan. Pemiliknya tetap pemerintah pusat, sehingga mungkin prosesnya untuk menjadi hak milik warga membutuhkan waktu yang lama," katanya.

Namun ia memastikan, dirinya akan mengawal aspirasi ini sampai tuntas, yaitu sampai pemerintah pusat memberikan jawaban untuk aspirasi warga Gilimanuk.

Gede Bangun Nusantara, salah seorang perwakilan masyarakat Gilimanuk mengatakan, dukungan bupati ini melengkapi dukungan dari DPRD Jembrana yang sudah disampaikan sebelumnya.

Dengan dukungan tersebut, ia berharap, tidak ada lagi penundaan pelepasan hak negara atas tanah tersebut karena masyarakat Gilimanuk sudah sangat lama menunggu.***2***

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022