Singaraja (Antara Bali) - Masa penahanan mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Nyoman Pastika sebagai tersangka dugaan korupsi upah pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp11 miliar diperpanjang.
    
"Masa penahanan sudah kami perpanjang. Berkas mereka akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor bulan depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, IGN Subawa, di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat.
    
Masa penahanan Putu Bagiada telah habis sejak Minggu (23/9), sedangkan Pastika sejak Rabu (5/9). Ia memperkirakan sidang kedua tersangka akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada bulan Oktober 2012.(MDE/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012