Kedua mantan pejabat itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Korupsi yang isinya setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dapat merugikan keuangan negara bisa dipenjara seumur hidup atau minimal empat tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar, kata kata Kasi Intel Kejari Singaraja Imam Eka Setyawan seizin Kajari IGN Subawa, Minggu.
Ia mengatakan, selain itu juga diterapkan pasal 3 UU Korupsi yang isinya, tentang seorang yang menyalahgunakan kesempatan atau kewenangan yang ada padanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp500 juta.
Berkas kedua tersangka dalam kasus upah pungut PBB, rencananya dilimpahkan Kejari secara terpisah ke Pengadilan Tipikor di Denpasar dan melewati sejumlah tahapan.
Berkas tersebut diharapkan bisa dilimpahkan selambat-lambatnya akhir September 2012.(IGT)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.