Buleleng, Bali (ANTARA) - Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali menjadi satu-satunya desa anti korupsi di Bali Utara di bawah pengawasan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Desa Kubutambahan merupakan salah satu dari 10 desa di Bali yang ditetapkan dalam program Desa Anti korupsi untuk periode 2023-2024, dan telah menerima penghargaan pada Januari 2025,” kata Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Provinsi Bali I Made Supartha di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu.
Ia menjelaskan sebelumnya telah dilaksanakan penilaian yang dilakukan berdasarkan lima komponen utama yakni penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Ia juga menyebutkan pihaknya telah melaksanakan kegiatan monitoring sebagai bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Bali dan KPK dalam mendorong praktik pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
"Desa antikorupsi bukan hanya predikat, tapi budaya integritas yang harus tumbuh dan dijaga dari desa,” ujar I Made Supartha.
Menurutnya, Kubutambahan menunjukkan kemajuan nyata dalam penerapan prinsip antikorupsi, terutama pada aspek transparansi tata kelola dan keterbukaan informasi publik.
Pemerintah desa juga dinilai berhasil melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengawasan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Perbekel (Kepala Desa) Kubutambahan, Gede Pariadnyana, menegaskan bahwa status sebagai Desa Percontohan Antikorupsi bukan sekadar penghargaan simbolik, melainkan tanggung jawab moral yang harus terus dijaga.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan memastikan seluruh pengelolaan, terutama keuangan desa, berjalan jujur dan transparan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan Pemerintah Desa Kubutambahan terus memperkuat aspek pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, termasuk memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Meski beberapa fasilitas belum sepenuhnya tersedia, pihaknya berupaya memberikan pelayanan langsung ke rumah warga yang membutuhkan.
Selain itu, upaya peningkatan kapasitas aparatur desa juga menjadi fokus utama agar prinsip antikorupsi dapat diinternalisasi dalam setiap proses administrasi dan pengambilan keputusan.
Kegiatan Monev di Kubutambahan ini menunjukkan bahwa predikat Desa Antikorupsi bukan sekadar gelar, melainkan hasil kerja nyata yang berkelanjutan.
Kolaborasi antara Pemprov Bali, KPK, Pemkab Buleleng, dan perangkat desa menjadi contoh sinergi yang efektif dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas demi terwujudnya Bali yang bermartabat dan bebas dari korupsi, dimulai dari desa.
